Satpol PP sita obat kedaluarsa

id obat kadaluarsa

Satpol PP sita obat kedaluarsa

Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo menyita obat kadaluarsa (Foto ANTARA/Mamiek)

Jogja (ANTARA Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita obat kedaluwarsa dan obat yang tidak berizin edar.

"Ada ratusan produk tak layak konsumsi yang kami sita dari toko-toko maupun pedagang. Baik berupa obat-obatan kedaluwarsa atau yang kemasannya rusak, obat yang tidak memiliki izin edar, juga produk makanan minuman yang sudah kedaluwarsa," kata Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulon Progo, Qumarul Hadi di Kulon Progo, Selasa.

Ia mengatakan, selama Ramadhan hingga H-1 Lebaran operasi terpadu antara Satpol PP dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Diskepenak) dilakukan 13 kali. Selama digelarnya operasi, ratusan produk tak layak konsumsi ditemukan dan disita.

"Dalam operasi pengawasan, produk-produk obat kedaluwarsa dan obat yang dilarang beredar yang ditemukan langsung disita. Sedangkan produk pangan yang masih bisa diretur, pedagang pemiliknya diharuskan mengembalikan pada distributornya dan tidak boleh dijual kepada konsumen. Adapun mengenai produk pangan dari hewan, selama operasi ditemukan ikan asin berformalin di beberapa pasar tradisional," kata Qomarul.

Lebaran seperti saat ini, kata dia, banyak distributor dan pedagang yang menjual produk secara besar-besaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, untuk melindungi masyarakat dari produk-produk tak layak konsumsi dilakukan operasi pengawasan peredaran produk-produk pangan.

"Kami menyerahkan penanganan terhadap para pedagang yang memiliki produk-produk tak layak konsumsi tersebut pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait yang memiliki kewenangan. Sebab penegakan undang-undang berada di kewenangan SKPD terkait, sedangkan Satpol PP sebatas mengawal penegakan perda," kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Bambang Haryatno mengatakan, obat-obat kedaluwarsa dan yang tidak memiliki izin beredar harus dimusnahkan. Sebab bila dikonsumsi, obat tersebut bisa membahayakan yang mengonsumsi karena bersifat racun, diantaranya akan merusak hati dan ginjal. Karena itu, pihaknya selalu melakukan pengawasan untuk melindungi masyarakat.

"Kami berkoordinasi dengan Badan POM untuk melakukan pengawasan, untuk melindungi masyarakat dari produk yang bisa membahayakan kesehatan," kata Bambang.

(KR-STR)