Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir membantah memberikan gratifikasi kepada anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) yang kini berstatus sebagai tersangka kasus suap kerja sama di bidang pelayaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) serta penerimaan lain terkait jabatan.

"Tidak ada, tidak ada," ucap Sofyan usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Adapun pemeriksaan Sofyan untuk menelusuri asal usul penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik tersebut.

Ia pun mengaku tidak kenal dengan Bowo Sidik.

"Tidak, kan bukan komisi saya," kata Sofyan yang juga terdakwa perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 itu.

Sebelumnya, KPK mulai menelusuri dugaan sumber dana gratifikasi pada Bowo Sidik yang berasal dari empat sumber.

Pemeriksaan Sofyan merupakan bagian dari penelusuran asal usul gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.
      Baca juga: Dua anggota Komisi VI DPR RI dipanggil KPK

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Eka Arifa
Copyright © ANTARA 2024