Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum melakukan pembahasan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020 dengan pemerintah setempat.
Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan, sesuai dengan informasi dari KPU RI, diharapkan pada 1 Oktober sudah ada NPHD untuk pembiayaan dalam pilkada.
"Rencananya pada 27 Agustus ini, akan ada pembahasan masalah anggaran dengan pemkab. Kami optimistis bahwa pembahasan tidak akan molor dari waktu yang telah ditentukan," kata Hani.
Ia mengatakan, KPU Gunung Kidul mengajukan usulan senilai Rp29 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2020. Besaran anggaran ini muncul berdasarkan hasil kajian dan penyusunan yang dilakukan internal KPU.
"Ini masih sebatas usulan karena kepastian masih harus menunggu pembahasan dengan Pemkab Gunung Kidul,” katanya.
Ia mengatakan, untuk mempercepat proses pembahasan, KPU Gunung Kidul akan mengikuti rapat koordinasii nasional persiapan anggaran pilkada yang berlangsung di Kota Yogyakarta.
"Rakornas ini diharapkan akan lebih mempermudah dalam upaya penyusunan dan penetapan kebutuhan anggaran selama pilkada," katanya.
Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Kidul Astuti Rahayu menyatakan belum bisa berbicara panjang lebar berkaitan dengan dana untuk penyelenggaraan Pilkada 2029.
"Secara prinsip pemkab siap melakukan pembahasan bersama-sama dengan KPU maupun Bawaslu," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk penganggaran dalam pilkada harus ada surat edaran (SE) sebagai dasar hukum. Hal ini dibutuhkan karena APBD Perubahan telah ditetapkan sehingga harus ada payung hukum untuk bisa memfasilitasi kebutuhan anggaran pilkada, khususnya di akhir tahun ini.
"Kami masih menunggu SE ini. Untuk pembahasan masih menunggu SE dari pemerintah pusat," katanya.
Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan, sesuai dengan informasi dari KPU RI, diharapkan pada 1 Oktober sudah ada NPHD untuk pembiayaan dalam pilkada.
"Rencananya pada 27 Agustus ini, akan ada pembahasan masalah anggaran dengan pemkab. Kami optimistis bahwa pembahasan tidak akan molor dari waktu yang telah ditentukan," kata Hani.
Ia mengatakan, KPU Gunung Kidul mengajukan usulan senilai Rp29 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2020. Besaran anggaran ini muncul berdasarkan hasil kajian dan penyusunan yang dilakukan internal KPU.
"Ini masih sebatas usulan karena kepastian masih harus menunggu pembahasan dengan Pemkab Gunung Kidul,” katanya.
Ia mengatakan, untuk mempercepat proses pembahasan, KPU Gunung Kidul akan mengikuti rapat koordinasii nasional persiapan anggaran pilkada yang berlangsung di Kota Yogyakarta.
"Rakornas ini diharapkan akan lebih mempermudah dalam upaya penyusunan dan penetapan kebutuhan anggaran selama pilkada," katanya.
Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Kidul Astuti Rahayu menyatakan belum bisa berbicara panjang lebar berkaitan dengan dana untuk penyelenggaraan Pilkada 2029.
"Secara prinsip pemkab siap melakukan pembahasan bersama-sama dengan KPU maupun Bawaslu," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk penganggaran dalam pilkada harus ada surat edaran (SE) sebagai dasar hukum. Hal ini dibutuhkan karena APBD Perubahan telah ditetapkan sehingga harus ada payung hukum untuk bisa memfasilitasi kebutuhan anggaran pilkada, khususnya di akhir tahun ini.
"Kami masih menunggu SE ini. Untuk pembahasan masih menunggu SE dari pemerintah pusat," katanya.