Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil anggota DPRD Yogyakarta periode 2014-2019, Sujanarko, dalam penyidikan kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Yogyakarta pada 2019.
Sujanarko dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra. "Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," kata kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain Sujanarko, penyidik KPK memanggil Asisten Perekonomian Yogyakarta, Kadri Renggono, sebagai saksi juga untuk Safitra.
Selain Eka, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana, dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono.
Dalam konstruksi perkara disebutkan Safitra diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.
Pemberian uang tersebut terkait komisi yang sudah disepakati sebesar lima persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Yogyakarta.
Proyek infrastruktur tersebut dikawal Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Safitra, yang memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan dia kepada Ana, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Pemberian pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen komisi secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen komisi secara keseluruhan.
Sedangkan sisa komisi dua persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat Agustus 2019.
Sujanarko dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra. "Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," kata kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain Sujanarko, penyidik KPK memanggil Asisten Perekonomian Yogyakarta, Kadri Renggono, sebagai saksi juga untuk Safitra.
Selain Eka, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana, dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono.
Dalam konstruksi perkara disebutkan Safitra diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.
Pemberian uang tersebut terkait komisi yang sudah disepakati sebesar lima persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Yogyakarta.
Proyek infrastruktur tersebut dikawal Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Safitra, yang memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan dia kepada Ana, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Pemberian pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen komisi secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen komisi secara keseluruhan.
Sedangkan sisa komisi dua persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat Agustus 2019.