Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta akan melakukan pembelian tiga lahan milik warga pada 2020 yang semuanya akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau publik di wilayah ini.

“Pembelian lahan akan kami lanjutkan pada 2020. Ada di tiga lokasi yaitu Sorosutan, Ngampilan dan Pakuncen. Semuanya untuk ruang terbuka hijau publik (RTHP),” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, mekanisme pembelian lahan pada tahun anggaran 2020 akan tetap mengacu pada aturan yang sudah berlaku selama ini yaitu didasari atas permohonan dari masyarakat dan nilai pembelian disesuaikan dengan hasil penilaian.

Nilai penilaian, lanjut Hari, biasanya berada di bawah harga pasar dan terkadang menjadi salah satu faktor penyebab gagalnya pembelian tahan yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta.

“Pemilik lahan biasanya sudah memiliki niat menjual tanahnya dengan harga pasar. Namun, kami tetap melakukan pendekatan ke pemilik lahan dan menjelaskan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan publik, seperti RTHP,” kata Hari.

Pemilik lahan biasanya akan memahami bahwa tanah yang mereka miliki akan digunakan sebagai fasilitas publik dan kemudian merelakan tanahnya untuk dibeli sesuai penilaian.

“Warga atau pemilik tanah biasanya memiliki kebanggaan tersendiri saat mengetahui tanah miliknya akan digunakan sebagai fasilitas publik,” katanya.

Pada 2019, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta melakukan pengadaan lahan melalui APBD murni 2019 sebanyak Rp2,1 miliar untuk pembelian tanah di Gedongkiwo dan Giwangan serta pada APBD Perubahan bertambah signifikan menjadi Rp49 miliar.

Lahan yang dibeli menggunakan anggaran perubahan terletak di tujuh lokasi yaitu untuk pembangunan kantor Kelurahan Gunungketur, lahan untuk pembangunan Puskesmas Pakualaman sekaligus Kelurahan Purwokinanti, pengembangan kantor Kelurahan Suryatmajan, dan pembangunan RTHP di Kelurahan Prenggan, Keparakan, Giwangan, dan Suryatmajan.

“Mungkin untuk pengadaan tanah guna pembangunan kantor Kelurahan Gunungketur tidak bisa direalisasikan karena tidak ada titik temu mengenai harga tanah antara pemilik dengan nilai penilaian yang ditawarkan,” katanya.

Hari mengatakan, tidak akan memasukkan pengadaan untuk pembelian lahan di lokasi yang sama pada anggaran berikutnya jika pengadaan lahan gagal. “Lebih baik berganti lokasi saja dan jika memungkinkan masih berada di kelurahan yang sama,” katanya.

Sedangkan untuk kebutuhan kantor Kelurahan Gunungketur, Hari menyebut, akan berkoordinasi dengan Puro Pakualaman guna meminta kekancingan (surat yang dikeluarkan oleh Keraton Yogyakarta) untuk penggunaan bekas kantor Kecamatan Pakualaman.

“Saat ini, kantor tersebut masih dipinjam sebagai kantor DLH Kota Yogyakarta. Harapannya, Puro Pakualaman bisa memberikan kekancingan karena keberadaan kantor tersebut untuk memenuhi pelayanan ke masyarakat,” katanya.


Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024