Bantul (ANTARA) - Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meringkus tiga tersangka yang diduga merupakan sindikat pencurian mesin traktor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bantul..

"Kami dari Polres Bantul berhasil mengungkap sindikat pencurian mesin traktor. Jadi memang mesin traktor sering menjadi sasaran pencurian karena traktor-traktor yang dipakai para petani ini sering ditinggal di persawahan," kata Kepala Polres Bantul AKBP Wahcyu Tri Budi Sulistiyono saat konferensi pers kasus itu di Polres Bantul, Senin.

Tiga tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut adalah SR (66) warga Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, DIY, SP (40) warga Gadingsari, Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman, DIY, dan SY (35) warga Sangkrah Kelurahan Sangkrah Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta, Jawa Tengah.

Kapolres Bantul didampingi Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya dan Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih mengatakan, kawanan pencuri mesin traktor tersebut disergap petugas di sekitar simpang empat Jalan Lingkar Selatan Brimog Gondowulung Bantul pada Kamis (5/12).

"Kejadian ini memang fenomena yang terus menerus terjadi dan itu tidak hanya sekali dua kali, bahkan seringkali terjadi di wilayah Bantul, misalnya di wilayah Sewon kemudian Bambanglipuro, saya juga mendapat informasi di daerah lain seperti Kabupaten Kulon Progo, Sleman, dan Gunung Kidul juga demikian," katanya.

Menurut dia, pengungkapan sindikat pencurian mesin traktor ini bermula dari laporan Munawar (50) warga Soge Desa Srigading Bantul dan Widarto (40) warga Kurahan Desa Murtigading Sanden Bantul yang kehilangan mesin traktornya pada Kamis (5/12) pagi, mesin traktor hilang ketika ditinggal di bulak Tegal Sari Srigading.

Mendapat laporan tersebut, Tim Buser Satreskrim Polres Bantul dipimpin Opsnal Iptu Supriyadi melakukan penyelidikan dan bergerak menyisir di sepanjang Jalan Samas, Jalan Bantul hingga Ring Road Selatan, dan di Ring Road Selatan petugas mencurigai keberadaan mobil warna putih melintas.

Kemudian petugas mengejar hingga simpang empat Gondowulung, dalam pengejaran Tim Buser beberapa kali memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan laju kendaraan, namun pelaku tidak menghiraukan dan justru melaju. Petugas kemudian menembak pintu sisi kiri dan berhasil menghentikan mobil.

Di dalam mobil diketahui ada tiga tersangka dan dua mesin traktor pembajak sawah, sehingga petugas langsung membekuk ketiga tersangka dan menyita barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Bantul. Kapolres Bantul AKBP Wahcyu Tri Budi Sulistiyono menunjukkan barang bukti hasil pencurian mesin traktor di Mapolres Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan dari para tersangka saat dimintai keterangan, sebelum melakukan pencurian, tersangka Sp melakukan survei lapangan melintasi Jalan Samas hingga arah Pantai Parangtritis, dan saat melintasi Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) melihat traktor di sawah yang ditinggalkan pemiliknya.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada SR dan SY, hingga kemudian pada Kamis (5/12) dini hari ketiga tersangka berangkat dengan mobil menuju lokasi mesin traktor guna melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polres Bantul, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun," katanya.

Pewarta : Hery Sidik
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024