Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengupayakan untuk terus mempermudah pelaksanaan layanan “3 in 1” untuk pengurusan akta kematian, salah satunya dengan memangkas alur permohonan yang dinilai menjadi salah satu kendala.

“Alur untuk visum verbal di puskesmas dihilangkan. Kami sudah koordinasi dengan puskesmas dan disepakati untuk ditinggalkan saja. Nanti, puskesmas yang akan rutin melakukan pengecekan data ke kelurahan,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Ita Rustanti di Yogyakarta, Rabu.

Dengan demikian, Ita berharap, alur layanan “3 in 1” untuk pengurusan akta kematian menjadi semakin pendek yaitu RT dan RW cukup melapor ke kelurahan dan kemudian mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi “WhatsApp” ke nomor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diproses dan dicetak.

Tiga dokumen yang akan diperoleh oleh keluarga dari warga yang meninggal dunia adalah akte kematian, kartu tanda penduduk untuk ahli waris karena dimungkinkan adanya perubahan status perkawinan, hingga Kartu Keluarga (KK) untuk ahli waris.

Ita menyebut, layanan “3 in 1” tersebut mulai berjalan dengan layanan secara manual di 11 dari total 45 kelurahan, yaitu Kelurahan Cokrodiningratan, Mantrijeron, Prawirodirjan, Bausasran, Baciro, Purbayan, Kadipaten, Notoprajan, Tegalpanggung, Terban, dan Kelurahan Muja Muju.

“Harapannya, nanti ada layanan secara online. Akan dimasukkan di salah satu menu di aplikasi Jogja Smart Service (JSS) sehingga proses permohonan semakin mudah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi mengatakan, pemangkasan alur layanan permohonan akta kematian tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat saat mengurus akta kematian.

“Jika di wilayah tersebut sudah memiliki Kader Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan, maka mereka dapat membantu pengurusan akta kematian dan dokumen kependudukan lain yang perlu diperbarui,” katanya.

Sisruwadi mengatakan, kampung di Kota Yogyakarta yang sudah mendeklarasikan sebagai kampung panca tertib untuk urusan administrasi kependudukan biasanya sudah memiliki kader Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan.

Ia berharap, dengan pemangkasan alur layanan tersebut maka akta kematian dan dokumen kependudukan lain sudah dapat diserahkan kepada ahli waris sebelum pemakaman.

“Mungkin kendalanya adalah jika kematian terjadi pada Sabtu atau Minggu dan hari libur lain. Akta kematian akan diurus mulai Senin. Hal ini juga disebabkan keterbatasan personel di Dindukcapil,” katanya.


Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024