Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Purnomo menghadiri Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 sekaligus meluncurkan Program Rehabilitasi Bagi Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, di Pakem, Sleman, Kamis.

Kegiatan deklarasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini juga dilaksanakan secara "relay" oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia melalui video conference.

Tujuan dari kegiatan Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 ini untuk memberikan target yang jelas bagi pelaksana sehingga mudah untuk dilakukan pemantauan.

Dalam pendeklarasian resolusi tersebut terdapat 15 poin yang dijadikan target selama pelaksanaan tahun 2020, di antaranya pemberian remisi kepada 288.530 narapidana, pemberian rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis kepada 21.540 narapidana, pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh lapas/rutan.

Kemudian mewujudkan "zero overstaying" serta menghantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman Sri Purnomo juga menandatangani "MoU" dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan DIY Gusti Ayu Putu Suwardani.

Bupati Sleman berharap dengan bentuk kerja sama ini nantinya warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta tersebut bisa menjalani kehidupan yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan pada masa lalunya.

"Saya berharap kepada seluruh warga binaan nanti kalau sudah keluar bisa diterima dengan baik di masyarakat, serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berguna bagi diri mereka sendiri, keluarga maupun bagi masyarakat sekitarnya," katanya.

Pada kesempatan itu Sri Purnomo juga berkeliling mengunjungi unit-unit usaha yang dijalankan oleh para narapidana di dalam lapas.

Sedangkan usaha yang dipamerkan antara lain batik, sablon kaus, kerajinan dari kayu hingga kerajinan dari kulit.

Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Luqman Hakim
Copyright © ANTARA 2024