Yogyakarta (ANTARA) - Visa, perusahaan pembayaran digital, mengungkap hasil survei terbaru yang menunjukkan sekitar 52 persen masyarakat Indonesia belum mengetahui mandat Bank Indonesia yang mewajibkan bahwa per tanggal 1 Juli 2020 seluruh pemegang kartu kredit harus menggunakan PIN saat bertransaksi dengan menggunakan kartu kredit.

"Dengan berlakunya kebijakan tersebut pemegang kartu kredit tak lagi bisa menggunakan tanda tangan untuk otentikasi transaksi kartu kredit. Berdasarkan survei itu sebagian besar masyarakat belum mengetahui kebijakan tersebut," kata Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia Riko Abdurrahman dalam rilis di Yogyakarta, Selasa.

Selain itu, satu dari empat responden yang memegang satu atau beberapa kartu kredit masih belum mengaktifkan PIN untuk semua kartu kreditnya. Beberapa alasan utama adalah pemegang kartu kredit tidak sempat mengaktifkan PIN dan lebih memilih otentikasi tanda tangan saat bertransaksi menggunakan kartu kredit.

Ia mengatakan bahwa hasil survei menyoroti pentingnya lebih banyak konsumen mengetahui kebijakan tersebut dan langsung mengaktifkan PIN pada kartu kreditnya.

"Otorisasi melalui PIN merupakan cara yang mudah dan aman untuk verifikasi identitas pemegang kartu saat transaksi. Visa sepenuhnya mendukung kebijakan tersebut dan secara aktif berkomunikasi dengan bank-bank mitra dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk memastikan kebijakan penggunaan PIN pada kartu kredit tersampaikan dengan baik kepada seluruh pemegang kartu Visa," kata Riko.

Ia mengemukakan bebeberapa temuan utama dalam survei, yakni responden yang mengetahui tentang kebijakan tersebut menyatakan mereka mendapatkan informasi mengenai pemberlakuan penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit dari bank (40 persen), media sosial (36 persen), internet (33 persen), dan berita (32 persen).

Dari semua pemegang kartu kredit yang disurvei, sekitar 74 persen telah mengaktifkan PIN untuk semua kartu kredit yang dimiliki. Dari semua pemegang kartu kredit, sekitar 63 persen menggunakan PIN untuk otentikasi transaksi kartu kredit, 25 persen mengaku menggunakan PIN dan tanda tangan, dan 11 persen hanya menggunakan tanda tangan saja.

"Alasan utama untuk tidak mengaktifkan PIN, yakni tidak sempat mengaktifkan sekitar 42 persen, lebih memilih menggunakan tanda tangan 30 persen, PIN tidak diperlukan 27 persen, dan tidak tahu cara mengaktifkan 14 persen," kata Riko.

Menurut dia, semua pemegang kartu kredit perlu memahami bahwa mulai tanggal 1 Juli 2020, semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan otentikasi PIN akan otomatis ditolak oleh sistem pembayaran di merchant.

"Visa berkolaborasi dengan regulator, bank-bank mitra, dan AKKI dalam meningkatkan pemahaman pemegang kartu kredit mengenai pemberlakuan kebijakan ini dan mendorong aktivasi PIN dalam beberapa bulan ke depan, demi memastikan keamanan, kelancaran, dan kepatuhan terkait penggunaan kartu kredit," katanya.

Executive Director Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan industri sedang bersiap-siap mengubah cara bertransaksi menggunakan kartu kredit.

"Per tanggal 1 Juli 2020, semua kartu kredit yang diterbitkan di Indonesia akan diwajibkan menggunakan PIN saat bertransaksi secara tatap muka di Indonesia. Kebijakan ini tidak berlaku untuk transaksi contactless dengan nominal kurang dari satu juta rupiah," katanya.

Menurut dia, hal itu menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa perpindahan otentikasi dari tanda tangan ke PIN berjalan dengan lancar. Penggunaan PIN tak hanya meningkatkan keamanan saat bertransaksi, tetapi juga membangun rasa percaya diri saat membayar menggunakan kartu kredit.

"AKKI mengapresiasi kerja sama dan inisiatif baik Visa dalam membantu perpindahan ini," kata Steve.

Pewarta : Bambang Sutopo Hadi
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024