Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengarahkan penggunaan dana kelurahan khususnya yang berasal dari dana alokasi umum tambahan agar lebih banyak digunakan untuk kegiatan padat karya serta jaring pengamanan sosial apabila aturannya memungkinkan.

“Baik pekerjaan fisik maupun nonfisik yang akan didanai menggunakan dana kelurahan sebisa mungkin digunakan untuk kegiatan padat karya,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Jumat.

Warga yang dilibatkan dalam kegiatan padat karya tersebut, lanjut Heroe, sebisa mungkin adalah warga yang terdampak pandemi COVID-19, di antaranya pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga warga tetap bisa memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini juga sudah meminta setiap kelurahan untuk menyiapkan atau mengalokasikan dana kelurahan untuk kebutuhan jaring pengaman sosial sembari menunggu aturan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Dana desa bisa dimanfaatkan untuk membantu penanganan COVID-19. Kita tunggu aturan dari kementerian apakah dana kelurahan juga bisa digunakan untuk jaring pengaman sosial,” katanya.

Jika bisa, lanjut Heroe, maka dana tersebut akan digunakan untuk membantu warga terdampak pandemi COVID-19 yang sama sekali belum memperoleh bantuan apapun dari pemerintah karena tidak terdata dalam data warga miskin Kota Yogyakarta melalui program Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) maupun dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial serta melalui Kartu Prakerja.

“Saya kira, jumlah warga yang belum terdata di beberapa data tersebut tinggal sedikit saja. Maka dana kelurahan masih bisa mencukupi kebutuhan,” kata Heroe.

Setiap kelurahan di Kota Yogyakarta pada tahun ini memperoleh dana kelurahan dari dana alokasi umum tambahan sebesar Rp350 juta.

Heroe juga memastikan bahwa Kota Yogyakarta lolos dari sanksi pemotongan atau penundaan dana alokasi umum dan dana bagi hasil karena dinilai berhasil menyusun ulang atau realokasi dan refocusing APBD 2020 untuk penanganan COVID-19 yaitu untuk penanganannya, mengatasi dampak sosial ekonomi dan jaring pengaman sosial.

Sedangkan untuk kebutuhan bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi COVID-19, Kota Yogyakarta mengusulkan sebanyak 53.319 kepala keluarga (KK) yang akan menerima skema bantuan dari Kemensos, Pemerintah DIY, dan dari Pemerintah Kota Yogyakarta atau 38,3 persen dari total 139.108 KK di Kota Yogyakarta.

Data tersebut dikoordinasikan dengan Pemerintah DIY untuk memperoleh kepastian pengalokasian terutama terkait sasaran sehingga bisa dihitung secara tepat anggaran yang akan dialokasikan dan waktu pencairannya.


Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Sutarmi
Copyright © ANTARA 2024