Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ciput Eka Purwianti mengatakan media informasi tentang COVID-19 belum inklusif bagi para penyandang disabilitas, termasuk anak-anak.

"Sebanyak 61 persen penyandang disabilitas yang disurvei melaporkan menerima informasi tentang COVID-19, tetapi hanya 30 persen responden yang menyatakan paham dan mengikuti protokol pencegahan penularan COVID-19," kata Ciput dalam bincang media yang diadakan secara daring dan diikuti di Jakarta, Jumat.

Ciput mengatakan itu berarti sebanyak 70 persen penyandang disabilitas belum mendapatkan informasi yang benar dan tepat.



Menurut Ciput, ketika pandemi COVID-19 terjadi di Indonesia, Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas Respons COVID-19 telah melakukan kajian dan survei cepat terhadap 1.683 responden yang mewakili seluruh ragam disabilitas di 32 provinsi.

"Temuan utamanya adalah 81 persen penyandang disabilitas terdampak serius pandemi COVID-19, terutama di bidang ekonomi, sosial, dan kesehatan," tuturnya.

Ciput mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan anak dan penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan yang perlu dilindungi.

"Anak penyandang disabilitas, pada masa pandemi COVID-19 yang dikategorikan sebagai bencana nonalam, mengalami kerentanan ganda sebagai anak dan penyandang disabilitas," katanya.

Riset Kesehatan Dasar 2018 mendapatkan 3,3 persen anak usia lima tahun hingga 17 tahun yang mengalami disabilitas.

Provinsi yang memiliki proporsi anak penyandang disibilitas dalam rentang usia tersebut adalah Sulawesi Tengah (7 persen), Kalimantan Utara (5,4 persen), dan Gorontalo (5,4 persen). ****3***
 

Pewarta : Dewanto Samodro
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024