Yogyakarta (ANTARA) - Setelah meninggalnya seorang pedagang kaki lima di kawasan Malioboro yang terkonfirmasi positif COVID-19, upaya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi pedagang dan wisatawan terus dilakukan, salah satunya penyemprotan disinfektan di kawasan utama wisata itu.

“Hari ini, kami dibantu empat armada dari berbagai instansi melakukan penyemprotan disinfektan dari ujung utara Jalan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Sehari sebelumnya juga sudah dilakukan penyemprotan oleh kepolisian,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro Ekwanto di Yogyakarta, Selasa.

Keempat armada yang membantu penyemprotan disinfektan berasal dari Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kebakaran.

Saat dilakukan penyemprotan, pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Malioboro diminta menunda jam buka dan baru diizinkan buka pada pukul 12.00 WIB.
 

“Khusus di area di sekitar lokasi pedagang kaki lima yang positif COVID-19, penyemprotan disinfektan dilakukan lebih intensif lagi. Penyemprotan pun dilakukan lebih detail,” katanya.

Ekwanto menambahkan, kegiatan disinfeksi kawasan Malioboro selama ini menjadi tanggung jawab dari komunitas di masing-masing tempat mereka berjualan dan sudah dilakukan secara rutin. “Karena menjadi kewajiban, maka dilakukan secara rutin,” katanya.

Ia pun berharap, kegiatan disinfeksi secara menyeluruh di kawasan wisata utama Malioboro dapat dilakukan secara rutin. “Sudah kami usulkan ke pimpinan. Paling tidak bisa dilakukan satu pekan sekali,” katanya.

Hingga saat ini, kata dia, ruas pedagang kaki lima di sekitar lokasi pedagang yang meninggal dunia masih diliburkan sementara waktu. Pedagang juga sudah diminta melakukan isolasi mandiri dan diimbau untuk melakukan uji usap (swab).

“Keberadaan QR Code yang dipasang di sepanjang kawasan Malioboro sangat membantu proses pendataan pengunjung dan bisa digunakan untuk proses tracing,” katanya.

Pada akhir pekan lalu, jumlah pengunjung di kawasan Malioboro tercatat cukup banyak yaitu sekitar 2.000 orang sesuai data pengunjung yang melakukan pemindaian QR Code.

Ekwanto menambahkan, UPT Malioboro terus meningkatkan penegakan pelaksanaan berbagai protokol kesehatan yang berlaku di kawasan wisata tersebut, seperti pengecekan suhu, penggunaan masker, pengecekan suhu, tidak berkerumun, dan berjalan sesuai arah yang ditetapkan.

Sebelumnya, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta Satpol PP Kota Yogyakarta untuk menegakkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

“Harus mulai dilakukan penegakan sanksi, tidak hanya melakukan upaya persuasi saja,” katanya merujuk pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Dalam peraturan wali kota tersebut, pilihan sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan tidak hanya berupa sanksi teguran lisan saja tetapi juga kerja sosial hingga denda Rp100.000 jika tidak mengenakan masker, dan penutupan tempat usaha.*
 


Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024