Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman siap untuk menerapkan transaksi nontunai dan berkomitmen untuk melaksanakan dan merealisasikan  transaksi non tunai di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Kesiapan tersebut disampaikan Bupati Sleman Sri Purnomo pada kegiatan bersama Bank Indonesia (BI) Daerah Istimewa Yogyakarta yang bertajuk Sinergi Akselerasi Elektronifikasi Transaksi Pemda dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Jumat.

Bupati Sleman Sri Purnomo menyambut baik kegiatan yang dimaksudkan untuk memperluas akseptasi dan mempercepat digitalisasi transaksi ekonomi dan efisiensi pengelolaan fiskal daerah ini.

Menurut dia, Pemkab Sleman telah berkomitmen untuk melaksanakan dan merealisasikan  transaksi non tunai (elektronik) pemda setempat.

"Hal ini dibuktikan dengan Instruksi Bupati Sleman Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Nontunai," katanya.

Menurut dia, instruksi bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah serta pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

"Kecepatan perkembangan layanan digital ini harus direspon oleh pemerintah daerah dalam berbagai bentuk kebijakan," katanya.

Ia mengatakan, penerapan Transaksi Elektronik Pemda bagi Pemkab Sleman akan meningkatkan efisiensi dan transparansi, meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, mendorong 'govemment spending' dan optimalisasi perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sedangkan bagi masyarakat, penerapan Elektroniikasi Transaksi Pemda memberi kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak," katanya.

Sri Purnomo mengatakan, dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pemkab Sleman melakukan sejumlah upaya, antara lain dengan memperluas kanal pembayaran digital untuk penerimaan pendapatan pajak dan retribusi daerah Sleman melalui kolaborasi BPD DIY dengan Fintech Go-Pay.

Di samping itu, Pemkab Sleman juga berupaya mendorong perluasan implementasi "Quick Response Code Indonesia Standard" (QRIS) untuk memperluas akseptasi dan menjamin interoperabilltas transaksi digital.

"Saat ini QRIS telah dimanfaatkan di sejumlah sektor untuk mendorong UMKM go digital. Fleksibilitas dan terjangkaunya QRIS juga telah dioptimalkan untuk penerimaan pendapatan daerah maupun layanan kepada konsumen," kata Sri Purnomo.

Kepala Perwakilan BI DIY Hilman Tisnawan mengatakan bahwa Pemkab Sleman terbilang cepat, dan termasuk pemda yang mengawali pengimpletasian program ini.

"Pemkab Sleman telah menjadi contoh serta rujukan bagi daerah lain. Diharapkan Pemkab Sleman pada 2021 seluruh transaksi dilakukan secara 'cashless'," katanya.

Pada acara tersebut, Bupati Sleman juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, atas pencapaian elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah terinovatif tahun 2020.

Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Disperindag Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih.
 

Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024