Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memastikan alat pelindung diri siap digunakan dan memenuhi kebutuhan sebelum didistribusikan ke tempat pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 oleh panitia pemungutan suara tingkat desa.
"Terkait logistik kalau untuk APD (alat pelindung diri) sudah selesai, tinggal saat ini meminta kembali kepada PPS masing-masing desa apakah ada misalnya APD yang kurang, atau ada yang rusak," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul Arif Widayanto di Bantul, Kamis.
Menurut dia, APD dari potensi penyebaran COVID-19 untuk kelengkapan TPS tersebut di antaranya fasilitas cuci tangan, masker, dan sarung tangan hingga "sprayer" atau alat penyemprot disinfektan untuk keperluan sterilisasi.
"Misalnya ember itu rusak atau tidak, juga ada keran apakah keran itu berfungsi apa tidak, teman-teman kita minta untuk pengecekan, supaya nanti ketika pada tanggal 8 Desember distribusi ke KPPS itu semua sudah berfungsi dengan baik," katanya.
Arif menjelaskan, ada tiga jenis APD berdasarkan peruntukan dalam proses pemungutan suara di TPS, yaitu yang digunakan petugas, misalnya berupa masker dan "face shield", kemudian APD yang nanti disiapkan dan diberikan kepada pemilih seperti masker dan sarung tangan plastik sekali pakai.
"Yang ketiga adalah APD yang nanti digunakan di TPS sendiri seperti 'sprayer' beserta disinfektan, kemudian 'thermo gun' itu yang digunakan di setiap TPS," katanya.
Sedangkan terkait dengan logistik keperluan pemungutan, kata dia, akan didistribusikan ke masing-masing PPS tingkat desa antara 6 Desember sampai 8 Desember, untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing TPS sebelum pemungutan suara 9 Desember 2020.
"Nanti pada tanggal 6 dan 7 Desember kita akan kirimkan yang logistik terkait dengan keperluan pungut hitungnya, seperti kotak, bilik kemudian daftar pemilih, juga ATK (alat tulis kantor). Itu nanti kita kirimkan tanggal 6 atau 7 Desember, supaya di 8 Desember nanti teman-teman PPS bisa distribusi ke KPPS," katanya.
Terkait pemilih, dia mengharapkan agar mematuhi jam kehadiran ke TPS yang sudah diatur dan dicantumkan dalam undangan pemilih ke TPS guna mencegah kerumunan karena antrean, misalnya yang harus hadir dari pukul 07.00 WIB sampai 08.00 WIB, kemudian dari 08.00 sampai 09.00 WIB dan seterusnya.
"Di dalam pemberitahuan sudah kita cantumkan bahwa pemilih wajib memakai masker, namun ketika di lapangan pemilih tidak bermasker maka kita berikan masker dari cadangan di TPS, tapi prinsip pemilih harus datang sudah memakai masker," katanya.
"Terkait logistik kalau untuk APD (alat pelindung diri) sudah selesai, tinggal saat ini meminta kembali kepada PPS masing-masing desa apakah ada misalnya APD yang kurang, atau ada yang rusak," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul Arif Widayanto di Bantul, Kamis.
Menurut dia, APD dari potensi penyebaran COVID-19 untuk kelengkapan TPS tersebut di antaranya fasilitas cuci tangan, masker, dan sarung tangan hingga "sprayer" atau alat penyemprot disinfektan untuk keperluan sterilisasi.
"Misalnya ember itu rusak atau tidak, juga ada keran apakah keran itu berfungsi apa tidak, teman-teman kita minta untuk pengecekan, supaya nanti ketika pada tanggal 8 Desember distribusi ke KPPS itu semua sudah berfungsi dengan baik," katanya.
Arif menjelaskan, ada tiga jenis APD berdasarkan peruntukan dalam proses pemungutan suara di TPS, yaitu yang digunakan petugas, misalnya berupa masker dan "face shield", kemudian APD yang nanti disiapkan dan diberikan kepada pemilih seperti masker dan sarung tangan plastik sekali pakai.
"Yang ketiga adalah APD yang nanti digunakan di TPS sendiri seperti 'sprayer' beserta disinfektan, kemudian 'thermo gun' itu yang digunakan di setiap TPS," katanya.
Sedangkan terkait dengan logistik keperluan pemungutan, kata dia, akan didistribusikan ke masing-masing PPS tingkat desa antara 6 Desember sampai 8 Desember, untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing TPS sebelum pemungutan suara 9 Desember 2020.
"Nanti pada tanggal 6 dan 7 Desember kita akan kirimkan yang logistik terkait dengan keperluan pungut hitungnya, seperti kotak, bilik kemudian daftar pemilih, juga ATK (alat tulis kantor). Itu nanti kita kirimkan tanggal 6 atau 7 Desember, supaya di 8 Desember nanti teman-teman PPS bisa distribusi ke KPPS," katanya.
Terkait pemilih, dia mengharapkan agar mematuhi jam kehadiran ke TPS yang sudah diatur dan dicantumkan dalam undangan pemilih ke TPS guna mencegah kerumunan karena antrean, misalnya yang harus hadir dari pukul 07.00 WIB sampai 08.00 WIB, kemudian dari 08.00 sampai 09.00 WIB dan seterusnya.
"Di dalam pemberitahuan sudah kita cantumkan bahwa pemilih wajib memakai masker, namun ketika di lapangan pemilih tidak bermasker maka kita berikan masker dari cadangan di TPS, tapi prinsip pemilih harus datang sudah memakai masker," katanya.