Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sementara ini tidak menemukan atau mendapatkan Informasi adanya kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat libur panjang bertepatan dengan Natal 2020.
"Memang kami telah memberikan surat edaran kepada kepala OPD, para pengelola pariwisata di Bantul, sampai dengan saat ini kami tidak menemukan informasi yang bernuansa negatif atas pelanggaran protokol kesehatan yang ada," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Senin.
Surat Edaran tersebut adalah SE tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan COVID-19 selama Liburan Natal 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021, yang mana kebijakan pengetatan protokol kesehatan itu berlaku sejak 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul mengatakan semua pihak terkait seperti pengelola pariwisata dan aparat pemerintah sudah memberikan arahan dan penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata dan lainnya, dan masyarakat sudah menaati imbauannya.
"Kemudian Gugus Tugas, baik dari level kabupaten kemudian kecamatan, dan kelurahan tidak mengeluarkan rekomendasi bagi warga masyarakat yang ingin menyelenggarakan perayaan baik Natal maupun menyambut tahun baru serta kegiatan-kegiatan lain," katanya.
Helmi juga mengatakan, Dinas Pariwisata selaku instansi teknis kepariwisataan pun melaksanakan monitoring kepada para pengelola objek wisata baik yang dikelola kelurahan maupun oleh warga masyarakat selama libur kemarin, dan harapannya terus dilakukan hingga libur tahun baru nanti.
"Semuanya taat pada surat edaran dimana memberikan layanan atau operasional objek wisata pada waktu yang ditentukan, yakni dari pukul 05.00 sampai pukul 18.00 WIB," katanya.
Terkait kasus COVID-19, di Bantul berdasarkan data Gugus Tugas per Ahad (27/12), total kasus positif berjumlah 2.830 orang, dengan angka kesembuhan 2.280 orang, untuk kasus positif meninggal 80 orang, sehingga pasien COVID-19 aktif yang masih menjalani isolasi berjumlah 470 orang.*
"Memang kami telah memberikan surat edaran kepada kepala OPD, para pengelola pariwisata di Bantul, sampai dengan saat ini kami tidak menemukan informasi yang bernuansa negatif atas pelanggaran protokol kesehatan yang ada," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Senin.
Surat Edaran tersebut adalah SE tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan COVID-19 selama Liburan Natal 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021, yang mana kebijakan pengetatan protokol kesehatan itu berlaku sejak 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul mengatakan semua pihak terkait seperti pengelola pariwisata dan aparat pemerintah sudah memberikan arahan dan penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata dan lainnya, dan masyarakat sudah menaati imbauannya.
"Kemudian Gugus Tugas, baik dari level kabupaten kemudian kecamatan, dan kelurahan tidak mengeluarkan rekomendasi bagi warga masyarakat yang ingin menyelenggarakan perayaan baik Natal maupun menyambut tahun baru serta kegiatan-kegiatan lain," katanya.
Helmi juga mengatakan, Dinas Pariwisata selaku instansi teknis kepariwisataan pun melaksanakan monitoring kepada para pengelola objek wisata baik yang dikelola kelurahan maupun oleh warga masyarakat selama libur kemarin, dan harapannya terus dilakukan hingga libur tahun baru nanti.
"Semuanya taat pada surat edaran dimana memberikan layanan atau operasional objek wisata pada waktu yang ditentukan, yakni dari pukul 05.00 sampai pukul 18.00 WIB," katanya.
Terkait kasus COVID-19, di Bantul berdasarkan data Gugus Tugas per Ahad (27/12), total kasus positif berjumlah 2.830 orang, dengan angka kesembuhan 2.280 orang, untuk kasus positif meninggal 80 orang, sehingga pasien COVID-19 aktif yang masih menjalani isolasi berjumlah 470 orang.*