Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman Sri Purnomo meminta seluruh elemen di masyarakat, instansi pemerintah, swasta dan pelaku usaha untuk dapat mendukung Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang akan diberlakukan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari.
"Kami instruksikan dan meminta agar semua elemen, baik itu masyarakat, aparatur sipil negara, kecamatan, desa, padukuhan, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, pelaku usaha dan semuanya untuk mendukung PPKM agar pandemi COVID-19 dapat segera teratasi," kata Sri Purnomo di Sleman, Sabtu.
Menurut dia, instruksi tersebut menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 dan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 /INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Seluruh kepala perangkat daerah Kabupaten Sleman, Kepala BUMN /BUMD di Kabupaten Sieman, kepala Instansi vertikal di Kabupaten Sleman camat (Panewu) se-Kabupaten Sleman, lurah se-Kabupaten Sleman, pimpinan perusahaan/instansi swasta/pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sleman dan untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman diminta untuk mendukung PPKM," katanya.
Ia mengatakan, pelaksanaan kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat yakni dengan membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan "Work From Home" (WFH) sebesar 50 persen dan "Work From Office" (WFO) sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan bahan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.
Sedangkan kegiatan restoran/rumah makan melaksanakan layanan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk sampai dengan pukul 19.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran/ rumah makan.
"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, usaha pariwisata, dan usaha Iainnya sampai dengan pukul 19.00 WIB dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.
Ia mengatakan, untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan, kegiatan hajatan atau sosial kemasyarakatan yang telah direncanakan dan direkomendasikan agar dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak melaksanakan makan/minum di tempat," katanya.
Ia mengatakan, penyelenggaraan pemakaman jenazah agar disegerakan untuk menghindari kerumunan masyarakat dan untuk pemakaman jenazah terkonfirmasi COVID-19 agar langsung dimakamkan pada kesempatan pertama dengan penerapan protokol kesehatan.
"Sementara kegiatan olahraga dilaksanakan dengan menghindari kerumunan," katanya.
Bupati Sleman juga meminta agar semua pihak mengintensifkan kembali pelaksanaan protokol kesehatan berupa menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan melaksanakan disinfeksi pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19.
"Khusus kepada camat dan lurah se-Kabupaten Sieman untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan dan kalurahan dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dan berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik secara persuasif kepada semua pihak maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan," katanya.
Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja, Polri dan TNI dan instansi lainnya agar melakukan penertiban/penegakan hukum pelanggaran penerapan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kami instruksikan dan meminta agar semua elemen, baik itu masyarakat, aparatur sipil negara, kecamatan, desa, padukuhan, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, pelaku usaha dan semuanya untuk mendukung PPKM agar pandemi COVID-19 dapat segera teratasi," kata Sri Purnomo di Sleman, Sabtu.
Menurut dia, instruksi tersebut menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 dan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 /INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Seluruh kepala perangkat daerah Kabupaten Sleman, Kepala BUMN /BUMD di Kabupaten Sieman, kepala Instansi vertikal di Kabupaten Sleman camat (Panewu) se-Kabupaten Sleman, lurah se-Kabupaten Sleman, pimpinan perusahaan/instansi swasta/pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sleman dan untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman diminta untuk mendukung PPKM," katanya.
Ia mengatakan, pelaksanaan kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat yakni dengan membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan "Work From Home" (WFH) sebesar 50 persen dan "Work From Office" (WFO) sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan bahan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.
Sedangkan kegiatan restoran/rumah makan melaksanakan layanan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk sampai dengan pukul 19.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran/ rumah makan.
"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, usaha pariwisata, dan usaha Iainnya sampai dengan pukul 19.00 WIB dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.
Ia mengatakan, untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan, kegiatan hajatan atau sosial kemasyarakatan yang telah direncanakan dan direkomendasikan agar dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak melaksanakan makan/minum di tempat," katanya.
Ia mengatakan, penyelenggaraan pemakaman jenazah agar disegerakan untuk menghindari kerumunan masyarakat dan untuk pemakaman jenazah terkonfirmasi COVID-19 agar langsung dimakamkan pada kesempatan pertama dengan penerapan protokol kesehatan.
"Sementara kegiatan olahraga dilaksanakan dengan menghindari kerumunan," katanya.
Bupati Sleman juga meminta agar semua pihak mengintensifkan kembali pelaksanaan protokol kesehatan berupa menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan melaksanakan disinfeksi pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19.
"Khusus kepada camat dan lurah se-Kabupaten Sieman untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan dan kalurahan dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dan berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik secara persuasif kepada semua pihak maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan," katanya.
Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja, Polri dan TNI dan instansi lainnya agar melakukan penertiban/penegakan hukum pelanggaran penerapan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi dan peraturan perundang-undangan lainnya.