Bantul (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa penerapan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di sektor perdagangan dan jasa selama empat pekan berjalan dengan baik.
"Kepatuhan jam operasional pasar dan toko swalayan yang diatur dalam PTKM sudah ditaati dengan baik," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanto saat dihubungi melalui sambungan telepon di Bantul, Selasa.
Menurut Instruksi Bupati Bantul tentang PTKM yang berlaku dari 11 sampai 25 Januari dan kemudian diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021, operasional pasar rakyat dibatasi sampai pukul 12.00 WIB sedangkan operasional toko swalayan, toko kelontong, dan toko sejenisnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Menurut ketentuan perihal PTKM, pusat kuliner, restoran, jasa boga, dan warung kaki lima diizinkan melayani pelanggan makan dan minum di tempat sampai pukul 20.00 WIB dengan batasan maksimal 25 persen dari kapasitas ruang sementara pedagang kaki lima diizinkan busa sampai . Namun pengelola tempat makan dan minum diizinkan memberikan layanan antar sampai pukul 22.00 WIB.
Sukrisna mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat di sektor perdagangan dan jasa tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Apabila Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Bantul memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan penularan COVID-19, Dinas Perdagangan Bantul siap menjalankan instruksi dari Gubernur dan Bupati mengenai penerapan kebijakan itu.
"Kami mengikuti instruksi dari Gubernur dan Bupati demi memutus mata rantai penularan COVID-19. Kami harap virus dapat berkurang signifikan sehingga aspek perekonomian dapat pulih seperti semula, masyarakat pedagang pada komunitas pasar rakyat, PKL, dan toko-toko mendapatkan penghasilan yang memadai," kata Sukrisna.
Menurut data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul, hingga Senin (8/2) jumlah akumulatif warga yang terserang COVID-19 di Bantul total 6.536 orang dengan perincian 5.533 orang sudah sembuh, 192 orang meninggal dunia, dan 810 orang masih menjalani karantina.
"Kepatuhan jam operasional pasar dan toko swalayan yang diatur dalam PTKM sudah ditaati dengan baik," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanto saat dihubungi melalui sambungan telepon di Bantul, Selasa.
Menurut Instruksi Bupati Bantul tentang PTKM yang berlaku dari 11 sampai 25 Januari dan kemudian diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021, operasional pasar rakyat dibatasi sampai pukul 12.00 WIB sedangkan operasional toko swalayan, toko kelontong, dan toko sejenisnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Menurut ketentuan perihal PTKM, pusat kuliner, restoran, jasa boga, dan warung kaki lima diizinkan melayani pelanggan makan dan minum di tempat sampai pukul 20.00 WIB dengan batasan maksimal 25 persen dari kapasitas ruang sementara pedagang kaki lima diizinkan busa sampai . Namun pengelola tempat makan dan minum diizinkan memberikan layanan antar sampai pukul 22.00 WIB.
Sukrisna mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat di sektor perdagangan dan jasa tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Apabila Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Bantul memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan penularan COVID-19, Dinas Perdagangan Bantul siap menjalankan instruksi dari Gubernur dan Bupati mengenai penerapan kebijakan itu.
"Kami mengikuti instruksi dari Gubernur dan Bupati demi memutus mata rantai penularan COVID-19. Kami harap virus dapat berkurang signifikan sehingga aspek perekonomian dapat pulih seperti semula, masyarakat pedagang pada komunitas pasar rakyat, PKL, dan toko-toko mendapatkan penghasilan yang memadai," kata Sukrisna.
Menurut data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul, hingga Senin (8/2) jumlah akumulatif warga yang terserang COVID-19 di Bantul total 6.536 orang dengan perincian 5.533 orang sudah sembuh, 192 orang meninggal dunia, dan 810 orang masih menjalani karantina.