Yogyakarta (ANTARA) - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta meminta pemerintah daerah setempat untuk lebih menggencarkan sosialisasi mengenai fasilitas pemberian bantuan keringanan tunggakan SPP bagi siswa dari Kota Yogyakarta yang mengalami kesulitan membayar biaya pendidikan tersebut.
"Masih banyak orang tua siswa yang kesulitan membayar biaya pendidikan untuk anaknya belum mengetahui fasilitasi ini. Padahal, pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup banyak untuk program ini," kata Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Muhammad Ali Fahmi di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun dimungkinkan menyebabkan lebih banyak orang tua siswa yang kesulitan memenuhi kewajibannya membayar atau melunasi SPP sekolah anaknya.
Oleh karenanya, lanjut dia, jangan sampai karena ketidaktahuan orang tua siswa terhadap fasilitas bantuan keringanan tunggakan SPP tersebut, maka orang tua menambah pinjaman ke bank atau pihak lain.
"Sosialisasi sudah dilakukan ke sekolah swasta, RT/RW maupun ke kampung. Harapannya, sosialisasi bisa dilakukan secara daring dan membuat pusat informasi bantuan keringanan tersebut. Atau layanan SMS dan WA jika ada permasalahan," katanya
Pada APBD Kota Yogyakarta 2021, Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran Rp2 miliar untuk program tersebut.
Namun demikian, program hanya bisa diakses oleh siswa yang masuk dalam kartu keluarga Kota Yogyakarta, bersekolah di swasta dan tidak masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS).
"Program pemberian bantuan keringanan tersebut memang hanya untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta karena siswa di sekolah negeri atau masuk KSJPS sudah mendapat subsidi biaya pendidikan dari pemerintah daerah," katanya.
Pada tahun ini, fasilitasi bantuan keringanan biaya pendidikan tersebut dapat diakses untuk lulusan TK swasta. "Ini berkat usulan beberapa guru TK yang kami undang dalam kegiatan reses kemudian diajukan agar masuk anggaran," katanya.
Selain lulusan TK, bantuan tersebut dapat diakses oleh siswa kelas 4 naik ke kelas 5 SD, lulus SD, kelas 7 naik ke kelas 8 SMP, lulus SMP, kelas 10 naik ke kelas 11 SMA/SMK, dan lulus SMA/SMK.
Siswa Kejar Paket A, B,C serta siswa dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK yang telah lulus sebelum 2021 juga bisa mengakses bantuan tersebut.
"Harapannya, dengan semakin meluasnya kegiatan sosialisasi maka akan ada lebih banyak orang tua siswa yang kesulitan membayar SPP dan masuk dalam kriteria tersebut dapat memanfaatkan bantuan dengan baik," katanya.
"Masih banyak orang tua siswa yang kesulitan membayar biaya pendidikan untuk anaknya belum mengetahui fasilitasi ini. Padahal, pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup banyak untuk program ini," kata Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Muhammad Ali Fahmi di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun dimungkinkan menyebabkan lebih banyak orang tua siswa yang kesulitan memenuhi kewajibannya membayar atau melunasi SPP sekolah anaknya.
Oleh karenanya, lanjut dia, jangan sampai karena ketidaktahuan orang tua siswa terhadap fasilitas bantuan keringanan tunggakan SPP tersebut, maka orang tua menambah pinjaman ke bank atau pihak lain.
"Sosialisasi sudah dilakukan ke sekolah swasta, RT/RW maupun ke kampung. Harapannya, sosialisasi bisa dilakukan secara daring dan membuat pusat informasi bantuan keringanan tersebut. Atau layanan SMS dan WA jika ada permasalahan," katanya
Pada APBD Kota Yogyakarta 2021, Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran Rp2 miliar untuk program tersebut.
Namun demikian, program hanya bisa diakses oleh siswa yang masuk dalam kartu keluarga Kota Yogyakarta, bersekolah di swasta dan tidak masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS).
"Program pemberian bantuan keringanan tersebut memang hanya untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta karena siswa di sekolah negeri atau masuk KSJPS sudah mendapat subsidi biaya pendidikan dari pemerintah daerah," katanya.
Pada tahun ini, fasilitasi bantuan keringanan biaya pendidikan tersebut dapat diakses untuk lulusan TK swasta. "Ini berkat usulan beberapa guru TK yang kami undang dalam kegiatan reses kemudian diajukan agar masuk anggaran," katanya.
Selain lulusan TK, bantuan tersebut dapat diakses oleh siswa kelas 4 naik ke kelas 5 SD, lulus SD, kelas 7 naik ke kelas 8 SMP, lulus SMP, kelas 10 naik ke kelas 11 SMA/SMK, dan lulus SMA/SMK.
Siswa Kejar Paket A, B,C serta siswa dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK yang telah lulus sebelum 2021 juga bisa mengakses bantuan tersebut.
"Harapannya, dengan semakin meluasnya kegiatan sosialisasi maka akan ada lebih banyak orang tua siswa yang kesulitan membayar SPP dan masuk dalam kriteria tersebut dapat memanfaatkan bantuan dengan baik," katanya.