Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan pada tahun ini, untuk tunggakan pada tahun pajak 1994-2020.
"Ada beberapa momentum yang menjadi latar belakang kebijakan ini yaitu peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia dan saat ini masih dalam masa pandemi sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban mereka," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Rabu.
Kebijakan penghapusan sanksi denda tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021.
Kebijakan berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Desember. Pada tahun ini, pemberlakuan kebijakan dilakukan lebih cepat dibanding tahun lalu yang baru diberlakukan mulai 1 Oktober hingga akhir tahun.
Berdasarkan data BPKAD Kota Yogyakarta, potensi nilai tunggakan pembayaran PBB sejak 1994 hingga 2020 mencapai Rp103 miliar dan realisasi pembayaran tunggakan pada tahun ini hingga Juli tercatat sebanyak Rp5,8 miliar.
Wasesa menargetkan, realisasi pembayaran tunggakan selama lima bulan kebijakan penghapusan denda diberlakukan, bisa mencapai Rp5 miliar.
Setiap wajib pajak PBB yang terlambat memenuhi kewajibannya membayar pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar dua persen per bulan dari nilai ketetapan dengan maksimal denda adalah 48 persen.
Pemenuhan kewajiban membayar PBB dapat dilakukan melalui berbagai bank, di antaranya BPD DIY, BNI, BRI, Bank Jogja, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia sehingga wajib pajak yang tidak berada di Yogyakarta pun dapat memenuhi kewajibannya.
Hingga akhir Juli, realisasi penerimaan PBB di Kota Yogyakarta mencapai 30,99 persen atau Rp26,6 miliar dari target penerimaan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp86 miliar.
Wasesa berharap, wajib pajak bisa segera memenuhi kewajibannya membayar PBB tepat waktu karena wajib pajak biasanya memilih membayar PBB menjelang jatuh tempo yaitu pada 30 September.
Berita Lainnya
UIN Yogyakarta ajak civitas tingkatkan kepedulian rawat lingkungan
Kamis, 12 Desember 2024 17:50 Wib
Pemkab Sleman meningkatkan intensifikasi pemungutan PBB P2
Kamis, 14 November 2024 17:11 Wib
Madrasah Mu'allimaat Muhammadiyah Yogyakarta gelar simulasi mitigasi bencana gempa bumi
Kamis, 7 November 2024 23:16 Wib
Gempa 5,4 magnitudo akibat deformasi kerak bumi guncang Kota Sanana
Sabtu, 2 November 2024 4:35 Wib
Pertamina mengedukasi penerima beasiswa Sobat Bumi tentang energi bersih
Senin, 28 Oktober 2024 18:16 Wib
Pjs Bupati Sleman sebut Pertika Kalpataru sarana Pramuka lestarikan bumi
Senin, 21 Oktober 2024 19:42 Wib
Gempa tektonik 4,8 magnitudo guncang Parigi Moutong
Minggu, 20 Oktober 2024 15:37 Wib
PGN agresif mengembangkan pasar gas bumi di Indonesia timur
Minggu, 6 Oktober 2024 19:07 Wib