Pemkab Gunungkidul himpun tunggakan PBB Rp2,04 miliar melalui dispensasi

id Pajak,Gunungkidul

Pemkab Gunungkidul himpun tunggakan PBB Rp2,04 miliar melalui dispensasi

Kawasan pantai selatan Gunungkidul yang dikelola oleh swasta menjadi sasaran PBB-P2. (ANTARA/Sutarmi)

Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil menghimpun Rp2,04 miliar dari total tunggakan Rp24,7 miliar Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) 2023 melalui program dispensasi atau pembebasan sanksi denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak daerah itu.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Astuti Rahayu di Gunungkidul, Rabu, mengatakan dispensasi atau pembebasan sanksi administrasi berupa denda ini cukup efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

"Dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda juga mampu optimalisasi pendapatan sektor pajak, yakni piutang daerah," kata Astuti Rahayu.

Ia mengatakan dari tunggakan senilai Rp24,7 miliar, akhirnya wajib pajak bersedia membayar hingga Rp2,044 miliar.

Program pembebasan denda bagi wajib pajak berlaku sejak 6 September sampai dengan 30 September 2023. Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, program penghapusan denda PBB P2 juga dalam rangka menarik minat wajib pajak yang menunggak.

"Yang dibayar hanya nilai pajaknya tanpa ada tambahan denda," katanya.

Ke depan, BKAD berupaya mengejar target penarikan piutang pajak daerah.

"Karena program dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda sudah berakhir, dan bulan ini berlaku denda," katanya.

Terhadap pengurangan piutang daerah, dia juga melakukan optimalisasi dengan melakukan penelusuran, klarifikasi piutang dan pelacakan ke kelurahan dan wajib pajak. Optimalisasi pengelolaan data dengan melakukan perbaikan data subjek dan objek pajak.

"Memanfaatkan rumah restoraktive justice di 18 kapanewon untuk menyelesaikan perkara pidana secara kekeluargaan," katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Gunungkidul Anwarudin mengatakan optimalisasi penarikan piutang daerah agar pajak daerah memang perlu dioptimalkan. Untuk PBB - P2, piutang tersebut selalu muncul dan bertambah setiap tahun.

"Jika terus dioptimalkan bisa menjadi Pendapatan Asli (PAD) misal bisa menarik 50 persen atau 60 persen," kata Anwarudin.