Yogyakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyita 14 paket kecil sabu dan satu bungkus narkotika jenis methamphetamine dari seorang pengelola bisnis paralayang berinisial RA di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kombes Pol Tri Yunianto di Yogyakarta, Kamis, menuturkan tersangka RA (40 ) ditangkap bersama kedua temannya pada Rabu (18/8) malam saat hendak menyalahgunakan narkoba di kediamannya.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penangkapan RD (pengedar narkoba) dengan barang bukti ganja 85 gram di kawasan Kabupaten Sleman pada bulan Juli 2021," ujar Tri.
Tri mengatakan bahwa tim pemberantasan menemukan barang bukti berupa 14 paket kecil sabu seberat 5,22 gram serta satu bungkus plastik narkotika jenis methamphetamine yang ditempel dan disembunyikan di balik keset di bawah kolong tempat tidur pelaku.
Selain paket narkotika, katanya, juga diamankan plastik klip, timbangan, dan alat hisap sabu.
"Total kami mengamankan tiga pelaku, ketiganya sama-sama positif saat dilakukan tes urine untuk 'screening' methamphetamine. Selain RA, kami mengamankan AP (18 tahun) dan BH (31 tahun)," ujar Tri.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP DIY untuk pengembangan kasus.
Plt Kepala Seksi Intel BNNP DIY Dian Bimo menuturkan penyelidikan terhadap tersangka RA dilakukan setelah RD ditangkap pada pertengahan Juli 2021 di kediamannya di Pandowoharjo, Kabupaten Sleman.
Kedua tersangka, kata Bimo, memiliki keterkaitan dalam penyalahgunaan narkotika. Baik RD maupun RA mendapatkan barang terlarang itu dari sindikat yang sama di Solo, Jateng.
"Dia (RD) punya teman. Dari temannya ambil barang di Solo, ketika RA memasok di Yogyakarta kan masuk wilayah yurisdiksi kita," kata dia.
Menurut Bimo, Tim Pemberantasan BNNP DIY masih akan melakukan pengembangan kasus tersebut karena diduga mereka tergabung dalam satu jaringan peredaran narkotika. "Kami masih akan terus kejar. Ternyata ada kaitannya dalam satu jaringan besar," ujar dia.
Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kombes Pol Tri Yunianto di Yogyakarta, Kamis, menuturkan tersangka RA (40 ) ditangkap bersama kedua temannya pada Rabu (18/8) malam saat hendak menyalahgunakan narkoba di kediamannya.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penangkapan RD (pengedar narkoba) dengan barang bukti ganja 85 gram di kawasan Kabupaten Sleman pada bulan Juli 2021," ujar Tri.
Tri mengatakan bahwa tim pemberantasan menemukan barang bukti berupa 14 paket kecil sabu seberat 5,22 gram serta satu bungkus plastik narkotika jenis methamphetamine yang ditempel dan disembunyikan di balik keset di bawah kolong tempat tidur pelaku.
Selain paket narkotika, katanya, juga diamankan plastik klip, timbangan, dan alat hisap sabu.
"Total kami mengamankan tiga pelaku, ketiganya sama-sama positif saat dilakukan tes urine untuk 'screening' methamphetamine. Selain RA, kami mengamankan AP (18 tahun) dan BH (31 tahun)," ujar Tri.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP DIY untuk pengembangan kasus.
Plt Kepala Seksi Intel BNNP DIY Dian Bimo menuturkan penyelidikan terhadap tersangka RA dilakukan setelah RD ditangkap pada pertengahan Juli 2021 di kediamannya di Pandowoharjo, Kabupaten Sleman.
Kedua tersangka, kata Bimo, memiliki keterkaitan dalam penyalahgunaan narkotika. Baik RD maupun RA mendapatkan barang terlarang itu dari sindikat yang sama di Solo, Jateng.
"Dia (RD) punya teman. Dari temannya ambil barang di Solo, ketika RA memasok di Yogyakarta kan masuk wilayah yurisdiksi kita," kata dia.
Menurut Bimo, Tim Pemberantasan BNNP DIY masih akan melakukan pengembangan kasus tersebut karena diduga mereka tergabung dalam satu jaringan peredaran narkotika. "Kami masih akan terus kejar. Ternyata ada kaitannya dalam satu jaringan besar," ujar dia.