Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin menilai wacana amendemen UUD NRI 1945 untuk memuat kembali pengaturan mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak realistis dilakukan saat ini.
"Agenda untuk memuat kembali pengaturan mengenai GBHN atau PPHN kedalam UUD 1945 tidak realistis untuk dilaksanakan saat ini. Karena dari sisi waktu sangat tidak memungkinkan," kata Said saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan dari sisi waktu, tahun 2021 hanya tersisa tiga bulan lagi, dan pada tahun 2022 partai politik sudah disibukkan dengan kegiatan pendaftaran peserta pemilu.
Pada tahun 2023, menurut dia, sudah memasuki masa kampanye Pemilu 20204, dan setahun kemudian sudah masuk Pemilu dan Pilkada 2024.
"Jadi, mustahil bagi parpol yang mempunyai kursi di MPR RI, termasuk dari unsur anggota DPD RI dapat berkonsentrasi untuk melaksanakan amendemen sebelum Pemilu 2024," ujarnya.
Said menegaskan bahwa amendemen UUD NRI 1945 tidak boleh dilakukan asal-asalan sehingga diperlukan waktu yang cukup dan ketenangan pikiran dari anggota MPR RI untuk membahas gagasan GBHN atau PPHN.
Dia menilai ruang partisipasi harus dibuka seluas-luasnya dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
"Dalam rangka menyongsong penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tenang dan damai, saya kira sebaiknya kita akhiri saja wacana amendemen UUD 1945, terkait isu masa jabatan presiden maupun isu lain, seperti pengaturan GBHN atau PPHN," katanya.
Dia menilai wacana amendemen UUD 1945 menjelang pelaksanaan Pemilu, secara politik tidak realistis sehingga agenda untuk mengatur ulang terkait haluan negara dan masa jabatan presiden bisa dibicarakan pasca-Pemilu 2024.
Semua hal itu, menurut Said, bisa dibahas dan dibicarakan secara lebih tenang serta fokus jika dilakukan pasca-Pemilu 2024.
Tak realistis, amendemen UUD untuk hadirkan PPHN
Perubahan Pertama UUD 1945 dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999; Perubahan Kedua UUD 1945 dalam Sidang Tahunan (ST) MPR 7-18 Agustus 2000; Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam ST MPR 1-9 November 2001; Perubahan Keempat UUD 1945 dalam ST MPR 1-11 Agustus 2002. (ANTARA/ilustrator/Kliwon)