Ketua MPR RI Bambang Soesatyo langgar kode etik, tegas MKD

id MKD DPR RI,Bambang Soesatyo,Pelanggaran kode etik,Amendemen UUD 1945

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo langgar kode etik, tegas MKD

Arsip foto - Suasana sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/6/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.

“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKD DPR putuskan Bambang Soesatyo langgar kode etik
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024