Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.
“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKD DPR putuskan Bambang Soesatyo langgar kode etik
Berita Lainnya
DPR minta tindak "fraud" demi mencegah kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Jumat, 15 November 2024 8:37 Wib
Pemerintah tegaskan tidak akan tarik RUU Perampasan Aset dari DPR
Jumat, 8 November 2024 5:26 Wib
Menteri Hukum: Presiden minta "review" peraturan tak mendukung empat hal
Senin, 4 November 2024 14:03 Wib
Komitmen selesaikan masalah pertanahan, Komisi II DPR RI dukung Program 100 Hari Kerja Menteri Nusron
Jumat, 1 November 2024 8:40 Wib
Komisi II nilai target Prabowo Sidang Tahunan DPR di IKN wajib dilaksanakan
Minggu, 27 Oktober 2024 16:30 Wib
Dasco: Nomenklatur kementerian kabinet Prabowo diketahui besok
Kamis, 10 Oktober 2024 15:04 Wib
Prabowo melalui panggilan suara di DPR RI berjanji menyejahterakan hakim
Selasa, 8 Oktober 2024 13:48 Wib
Puan: Pengalaman Bambang Pacul mumpuni di DPR untuk pimpin MPR
Kamis, 3 Oktober 2024 14:13 Wib