Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.
“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKD DPR putuskan Bambang Soesatyo langgar kode etik
Berita Lainnya
Ahli: RUU Perampasan Aset pastikan pelaku tidak nikmati hasil korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 13:05 Wib
Anggota DPR RI Danang apresiasi relokasi warga kolong jembatan ke rusun
Sabtu, 14 Desember 2024 13:16 Wib
Komisi II DPR RI apresiasi digitalisasi data pertanahan di BPN DIY
Minggu, 8 Desember 2024 19:25 Wib
Presiden Prabowo siapkan kajian PPN tidak hanya satu tarif
Kamis, 5 Desember 2024 16:58 Wib
Anggota DPR RI meminta pembatalan kenaikan PPN
Kamis, 5 Desember 2024 13:23 Wib
Komisi VII DPR usulkan ANTARA, TVRI dan RRI digabung menjadi satu lembaga
Senin, 2 Desember 2024 18:44 Wib
Menlu: Posisi politik luar negeri Indonesia tetap non blok
Senin, 2 Desember 2024 13:49 Wib
DPR sebut Polri di bawah Kemendagri adalah kemunduran
Minggu, 1 Desember 2024 18:29 Wib