Yogyakarta (ANTARA) - Menjelang jatuh tempo pada 30 September, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta untuk tahun pajak 2021 mencapai 54,9 miliar yang dibayarkan oleh sekitar 50.600 wajib pajak.

“Wajib pajak memiliki kebiasaan membayar mendekati jatuh tempo. Untuk, itu kami perlu ingatkan kembali bahwa jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini adalah pada 30 September atau tinggal beberapa hari lagi,” kata Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Jumat.

Pada tahun pajak 2021, jumlah wajib pajak PBB di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 96.941 wajib pajak dengan total nilai ketetapan PBB mencapai Rp112,5 miliar.

Pembayaran PBB dapat dilakukan secara langsung melalui sejumlah bank pemerintah yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyaarta seperti BPD DIY, Bank Jogja, BNI, BRI, serta Kantor Pos. Bahkan, pembayaran PBB bisa dilakukan melalui Gopay dan Tokopedia.

Selain itu, BPKAD Kota Yogyakarta juga bekerja sama dengan Bank Jogja dan Kantor Pos melakukan jemput bola pembayaran PBB di sembilan kelurahan yaitu Keparakan, Prenggan, Giwangan, Wirogunan, Sorosutan, Bumijo, Baciro, Kricak, dan Terban.

“Layanan jemput bola ini sebenarnya sudah akan dilakukan Juni tetapi kemudian terkendala PPKM dan baru bisa dilakukan terbatas di beberapa kelurahan saja,” katanya.

Untuk saat ini, layanan jemput bola di sembilan kelurahan dapat dilayani pada Senin-Kamis dan layanan akan dibuka hingga 29 September.

“Bagi masyarakat yang terlambat membayar PBB, maka per 1 Oktober sudah akan dihitung dendanya. Besarnya dua persen per bulan dan maksimal 48 persen dari nilai ketetapan,” katanya.

BPKAD Kota Yogyakarta juga menerima permohonan keringanan pembayaran PBB dari masyarakat. “Sejak dibuka, sudah ada sekitar 4.000 permohonan keringanan yang masuk,” katanya.

Sedangkan untuk program penghapusan denda tunggakan PBB untuk tahun pajak 1994-2020 yang sudah dijalankan sejak Agustus, BPKAD mencatat sudah ada sekitar 5.500 wajib pajak yang memanfaatkannya.

“Jadi wajib pajak akan dibebaskan dari ketentuan membayar denda. Mereka hanya diwajibkan membayar nilai pokok pajak saja,” katanya.

Realisasi pendapatan dari kebijakan bebas denda PBB hingga saat ini sekitar Rp2 miliar dengan total denda yang dihapuskan sekitar Rp605 juta.

Kebijakan bebas denda PBB tersebut akan berlaku hingga 31 Desember.

Sedangkan untuk total realisasi penerimaan PBB hingga Jumat (24/9), tercatat sebanyak Rp59,6 miliar atau 69 persen dari target penerimaan PBB sebesar Rp86 miliar. “Nilai tersebut sudah memperhitungkan pembayaran PBB tahun ini ditambah pembayaran tunggakan pajak tahun sebelumnya,” katanya.

Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024