Bawaslu Sleman teruskan dugaan pelibatan anak dalam kampanye ke KPAD
Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta meneruskan dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Minggu, mengatakan penerusan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain ini, khususnya UU Perlindungan Anak, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Seyegan atas kegiatan kampanye dalam bentuk shalawatan yang dilakukan salah satu partai politik pendukung pasangan calon nomor urut 2.
"Setelah dilakukan pembahasan oleh teman-teman Panwaslu Kecamatan Seyegan dinilai ada dugaan pelanggaran undang-undang lain, yakni UU Perlindungan Anak. Oleh karena itu, dugaan ini kami teruskan ke KPAD Sleman pada Jumat (15/11)," katanya.
Menurut dia, dugaan pelibatan anak dalam kampanye ini terjadi pada kegiatan kampanye dalam bentuk shalawatan yang digelar parpol pendukung pasangan calon nomor urut 2 di Lapangan TGP, Klaci II, Margoluwih, Seyegan, pada Jumat (8/11).
"Pada saat acara berlangsung, panitia memanggil anak-anak untuk maju ke sisi depan panggung dan selanjutnya dikasih uang santunan," katanya.
Ia mengatakan video pemberian uang santunan kepada anak-anak ini pun diunggah di salah satu akun anggota tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
"Tindakan pembagian uang kepada anak-anak dalam kampanye ini patut diduga melanggar UU Perlindungan Anak dimana anak sesungguhnya berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan pembagian uang dalam kegiatan kampanye sesungguhnya dilarang dalam UU Pemilihan.
Namun, karena objeknya adalah anak-anak dan tidak masuk kategori pemilih sehingga disimpulkan patut diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
"Meski pengaturan pelibatan anak dalam kampanye tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilihan, namun kami memandang tetap perlu diteruskan kepada KPAD Sleman untuk diproses ataupun dikaji lebih lanjut dugaan pelanggarannya," katanya.
Yuwan mengatakan sebelumnya sudah ada surat edaran bersama tertanggal 20 November 2023 antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.
Dalam SE itu, salah satu tindakan yang dinilai tidak ramah anak itu adalah melibatkan anak dalam praktik politik uang.
"Tentu kami terus mengimbau dan berharap ke depan jangan ada lagi tindakan pelibatan anak dalam kampanye oleh masing-masing tim kampanye pasangan calon," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Minggu, mengatakan penerusan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain ini, khususnya UU Perlindungan Anak, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Seyegan atas kegiatan kampanye dalam bentuk shalawatan yang dilakukan salah satu partai politik pendukung pasangan calon nomor urut 2.
"Setelah dilakukan pembahasan oleh teman-teman Panwaslu Kecamatan Seyegan dinilai ada dugaan pelanggaran undang-undang lain, yakni UU Perlindungan Anak. Oleh karena itu, dugaan ini kami teruskan ke KPAD Sleman pada Jumat (15/11)," katanya.
Menurut dia, dugaan pelibatan anak dalam kampanye ini terjadi pada kegiatan kampanye dalam bentuk shalawatan yang digelar parpol pendukung pasangan calon nomor urut 2 di Lapangan TGP, Klaci II, Margoluwih, Seyegan, pada Jumat (8/11).
"Pada saat acara berlangsung, panitia memanggil anak-anak untuk maju ke sisi depan panggung dan selanjutnya dikasih uang santunan," katanya.
Ia mengatakan video pemberian uang santunan kepada anak-anak ini pun diunggah di salah satu akun anggota tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
"Tindakan pembagian uang kepada anak-anak dalam kampanye ini patut diduga melanggar UU Perlindungan Anak dimana anak sesungguhnya berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan pembagian uang dalam kegiatan kampanye sesungguhnya dilarang dalam UU Pemilihan.
Namun, karena objeknya adalah anak-anak dan tidak masuk kategori pemilih sehingga disimpulkan patut diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
"Meski pengaturan pelibatan anak dalam kampanye tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilihan, namun kami memandang tetap perlu diteruskan kepada KPAD Sleman untuk diproses ataupun dikaji lebih lanjut dugaan pelanggarannya," katanya.
Yuwan mengatakan sebelumnya sudah ada surat edaran bersama tertanggal 20 November 2023 antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.
Dalam SE itu, salah satu tindakan yang dinilai tidak ramah anak itu adalah melibatkan anak dalam praktik politik uang.
"Tentu kami terus mengimbau dan berharap ke depan jangan ada lagi tindakan pelibatan anak dalam kampanye oleh masing-masing tim kampanye pasangan calon," katanya.