Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, penyintas COVID-19 atau orang yang mampu bertahan hidup dengan tingkat keparahan penyakit kategori ringan hingga sedang dapat menjalani vaksinasi minimal satu bulan setelah sembuh.

"Penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dalam waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia dalam Siaran Pers PPKM virtual yang diikuti di Jakarta, Rabu.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Penyintas yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes) pada 29 September 2021.

Sedangkan untuk penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk jenis vaksin COVID-19 yang diberikan kepada para penyintas COVID-19, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Sebagaimana diketahui, kekebalan tubuh yang terbentuk usai terinfeksi COVID-19 tidak bertahan selamanya, sehingga diperlukan penguatan imunitas tubuh.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan vaksin COVID-19 bagi para penyintas COVID-19 untuk menjaga keberlanjutan kekebalan tubuh.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia terus meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 kepada seluruh masyarakat termasuk para lanjut usia dan anak-anak untuk mempercepat terciptanya kekebalan kelompok (herd immunity). ***3***

Pewarta : Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor : Eka Arifa
Copyright © ANTARA 2024