Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan menggeser lokasi layanan drive thru cetak KTP elektronik dari Kecamatan Kotagede ke Kecamatan Mergangsan pada bulan ini.
“Jika bulan lalu sudah dilakukan di Kecamatan Kotagede, maka pada November ini akan bertempat di Kecamatan Mergangsan,” kata Kepala Bidan Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Senin.
Di Kecamatan Mergangsan, masyarakat dapat mengakses layanan tersebut dua kali dalam sepekan, yaitu pada Selasa dan Kamis, pukul 09.00 WIB-12.30 WIB.
Layanan yang bisa diakses oleh masyarakat adalah pencetakan KTP elektronik yang rusak dan hilang. Warga cukup membawa KTP elektronik yang rusak dan kartu keluarga jika ingin mencetak KTP baru.
“Untuk warga yang kehilangan KTP lama, maka diwajibkan membawa surat kehilangan dari kepolisian sebagai syarat yang wajib dipenuhi,” katanya.
Sedangkan layanan perekaman data kependudukan yang sempat dibuka saat layanan drive thru di Kecamatan Kotagede akan dilayani ke Mal Pelayanan Publik di kompleks Balai Kota Yogyakarta.
“Saat di Kecamatan Kotagede, layanan drive thru bisa melayani 200 sampai 250 pemohon setiap kali dibuka. Saat itu, layanan hanya dibuka setiap Rabu,” katanya.
Bram mengatakan minat masyarakat terhadap layanan tersebut cukup tinggi karena warga merasa bisa mengakses layanan dengan mudah dan langsung memperoleh KTP baru dalam waktu singkat.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan saat mengakses layanan ini,” katanya.
Selain di Kecamatan Kotagede dan Mergangsan, Bram menyebut terdapat dua kecamatan lain yang akan dijadikan sebagai lokasi layanan drive thru berikutnya, yaitu Kecamtan Jetis dan Wirobrajan.
“Kami memilih kantor kecamatan dengan halaman yang luas sehingga memungkinkan menampung antrean kendaraan masyarakat,” katanya yang menyebut layanan drive thru di kecamatan terbuka untuk seluruh warga Kota Yogyakarta dan tidak hanya warga di kecamatan setempat.
“Jika bulan lalu sudah dilakukan di Kecamatan Kotagede, maka pada November ini akan bertempat di Kecamatan Mergangsan,” kata Kepala Bidan Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Senin.
Di Kecamatan Mergangsan, masyarakat dapat mengakses layanan tersebut dua kali dalam sepekan, yaitu pada Selasa dan Kamis, pukul 09.00 WIB-12.30 WIB.
Layanan yang bisa diakses oleh masyarakat adalah pencetakan KTP elektronik yang rusak dan hilang. Warga cukup membawa KTP elektronik yang rusak dan kartu keluarga jika ingin mencetak KTP baru.
“Untuk warga yang kehilangan KTP lama, maka diwajibkan membawa surat kehilangan dari kepolisian sebagai syarat yang wajib dipenuhi,” katanya.
Sedangkan layanan perekaman data kependudukan yang sempat dibuka saat layanan drive thru di Kecamatan Kotagede akan dilayani ke Mal Pelayanan Publik di kompleks Balai Kota Yogyakarta.
“Saat di Kecamatan Kotagede, layanan drive thru bisa melayani 200 sampai 250 pemohon setiap kali dibuka. Saat itu, layanan hanya dibuka setiap Rabu,” katanya.
Bram mengatakan minat masyarakat terhadap layanan tersebut cukup tinggi karena warga merasa bisa mengakses layanan dengan mudah dan langsung memperoleh KTP baru dalam waktu singkat.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan saat mengakses layanan ini,” katanya.
Selain di Kecamatan Kotagede dan Mergangsan, Bram menyebut terdapat dua kecamatan lain yang akan dijadikan sebagai lokasi layanan drive thru berikutnya, yaitu Kecamtan Jetis dan Wirobrajan.
“Kami memilih kantor kecamatan dengan halaman yang luas sehingga memungkinkan menampung antrean kendaraan masyarakat,” katanya yang menyebut layanan drive thru di kecamatan terbuka untuk seluruh warga Kota Yogyakarta dan tidak hanya warga di kecamatan setempat.