Yogyakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal mengawasi panti pijat atau spa di daerah ini untuk mencegah praktik peredaran gelap narkoba dengan modus menggunakan layanan jasa itu.
"Kita semua waspada, mengawasi tempat-tempat itu jangan sampai menjadi modus operandi untuk mengedarkan narkoba di Yogyakarta," kata Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan saat jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Senin.
Menurut Andi, selama ini kasus peredaran atau penyalahgunaan narkoba yang kerap diungkap BNNP DIY berada di indekos atau tempat-tempat hiburan malam.
"Selama ini yang kita kenal adalah klaster tempat hiburan dan klaster kos-kosan," ujar Andi.
Namun demikian, pada 4 November 2021 petugas BNNP DIY telah mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di salah satu tempat panti pijat atau spa di Yogyakarta.
"Faktanya memang betul bahwa tempat spa sekarang ini menjadi tempat peredaran gelap narkoba," kata dia.
Oleh sebab itu agar pengawasan peredaran narkoba di panti pijat dan tempat lainnya berjalan efektif, kata dia, maka dibutuhkan dukungan dari berbagai instansi lain, termasuk masyarakat Yogyakarta.
"Apabila semua mengawasi, mudah-mudahan cita-cita kita untuk menjadikan Yogyakarta bersih dari narkoba bisa terwujud," tutur Andi Fairan.
Sebelumnya, BNNP DIY menangkap seorang tersangka berinisial DT (41) penerima paket narkotika 4 gram yang merupakan pengelola spa di Jalan Magelang, Yogyakarta pada Kamis (4/11).
Berdasarkan penelusuran data di perusahaan jasa pengiriman, menurut dia, DT yang merupakan warga asli Medan, Sumatera Utara, tercatat telah menerima sebanyak 43 kali paket serupa sejak Oktober 2020 sampai November 2021.
Atas dasar itu, Andi menduga kuat DT tidak hanya menggunakan narkotika jenis sabu tersebut untuk konsumsi pribadi.
"Kami patut menduga bahwa barang yang dikirim berupa narkotia jenis sabu yang diterima oleh tersangka ini diedarkan di tempat spa yang dia kelola," ujar dia.
"Kita semua waspada, mengawasi tempat-tempat itu jangan sampai menjadi modus operandi untuk mengedarkan narkoba di Yogyakarta," kata Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan saat jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Senin.
Menurut Andi, selama ini kasus peredaran atau penyalahgunaan narkoba yang kerap diungkap BNNP DIY berada di indekos atau tempat-tempat hiburan malam.
"Selama ini yang kita kenal adalah klaster tempat hiburan dan klaster kos-kosan," ujar Andi.
Namun demikian, pada 4 November 2021 petugas BNNP DIY telah mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di salah satu tempat panti pijat atau spa di Yogyakarta.
"Faktanya memang betul bahwa tempat spa sekarang ini menjadi tempat peredaran gelap narkoba," kata dia.
Oleh sebab itu agar pengawasan peredaran narkoba di panti pijat dan tempat lainnya berjalan efektif, kata dia, maka dibutuhkan dukungan dari berbagai instansi lain, termasuk masyarakat Yogyakarta.
"Apabila semua mengawasi, mudah-mudahan cita-cita kita untuk menjadikan Yogyakarta bersih dari narkoba bisa terwujud," tutur Andi Fairan.
Sebelumnya, BNNP DIY menangkap seorang tersangka berinisial DT (41) penerima paket narkotika 4 gram yang merupakan pengelola spa di Jalan Magelang, Yogyakarta pada Kamis (4/11).
Berdasarkan penelusuran data di perusahaan jasa pengiriman, menurut dia, DT yang merupakan warga asli Medan, Sumatera Utara, tercatat telah menerima sebanyak 43 kali paket serupa sejak Oktober 2020 sampai November 2021.
Atas dasar itu, Andi menduga kuat DT tidak hanya menggunakan narkotika jenis sabu tersebut untuk konsumsi pribadi.
"Kami patut menduga bahwa barang yang dikirim berupa narkotia jenis sabu yang diterima oleh tersangka ini diedarkan di tempat spa yang dia kelola," ujar dia.