Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menawarkan regulasi hak pengelola media atau "publisher rights" untuk disahkan dalam bentuk Undang-Undang baru, revisi Undang-Undang lama atau Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelumnya, Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menyerahkan susunan regulasi "publisher rights" kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada Oktober 2021.
"Ada beberapa pilihan yang mungkin bisa segera kita putuskan, apakah segera mendorong Undang-Undang baru atau yang kedua merevisi Undang-Undang yang lama atau paling cepat adalah dengan Peraturan Pemerintah," kata Presiden Jokowi dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Rabu.
Presiden menyerahkan kepada Dewan Pers dan PWI untuk menentukan bentuk payung hukum yang sesuai terkait regulasi publisher rights dalam merespons transformasi digital.
Menurut Presiden, regulasi tersebut berperan dalam menata ekosistem industri pers dan menciptakan iklim kompetisi yang lebih seimbang.
Dengan begitu, diharapkan terjadinya keseimbangan antara perusahaan platform lokal dan global, serta platform asing raksasa, seperti Google dan Facebook.
"Saya tahu dalam dua tahun terakhir, industri pers mengalami tekanan yang luar biasa beratnya, mengatasi tekanan akibat disrupsi digital, mengatasi tekanan dari berbagai platform raksasa asing yang menggerus potensi ekonomi dan pengaruh media arus utama," kata Presiden.
Senada dengan itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara dengan potensi yang menggiurkan bagi digital global.
"Tidak semestinya kita membiarkan diri menjadi objek eksploitasi para raksasa digital global. Jangan sampai kita besar hanya sebagai pasar produk-produk teknologi informasi asing," kata Atal.
Oleh karena itu, pers Nasional perlu membangun kedaulatan digital melalui regulasi publisher rights. Regulasi tersebut diharapkan dapat melindungi seluruh media Nasional baik berskala kecil maupun besar.
Setelah menyerahkan susunan regulasi publisher rights tersebut kepada Menkominfo pada Oktober lalu, PWI meminta agar Presiden dapat menginstruksikan Kementerian Kominfo untuk menindaklanjuti nya.
Sebelumnya, Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menyerahkan susunan regulasi "publisher rights" kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada Oktober 2021.
"Ada beberapa pilihan yang mungkin bisa segera kita putuskan, apakah segera mendorong Undang-Undang baru atau yang kedua merevisi Undang-Undang yang lama atau paling cepat adalah dengan Peraturan Pemerintah," kata Presiden Jokowi dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Rabu.
Presiden menyerahkan kepada Dewan Pers dan PWI untuk menentukan bentuk payung hukum yang sesuai terkait regulasi publisher rights dalam merespons transformasi digital.
Menurut Presiden, regulasi tersebut berperan dalam menata ekosistem industri pers dan menciptakan iklim kompetisi yang lebih seimbang.
Dengan begitu, diharapkan terjadinya keseimbangan antara perusahaan platform lokal dan global, serta platform asing raksasa, seperti Google dan Facebook.
"Saya tahu dalam dua tahun terakhir, industri pers mengalami tekanan yang luar biasa beratnya, mengatasi tekanan akibat disrupsi digital, mengatasi tekanan dari berbagai platform raksasa asing yang menggerus potensi ekonomi dan pengaruh media arus utama," kata Presiden.
Senada dengan itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara dengan potensi yang menggiurkan bagi digital global.
"Tidak semestinya kita membiarkan diri menjadi objek eksploitasi para raksasa digital global. Jangan sampai kita besar hanya sebagai pasar produk-produk teknologi informasi asing," kata Atal.
Oleh karena itu, pers Nasional perlu membangun kedaulatan digital melalui regulasi publisher rights. Regulasi tersebut diharapkan dapat melindungi seluruh media Nasional baik berskala kecil maupun besar.
Setelah menyerahkan susunan regulasi publisher rights tersebut kepada Menkominfo pada Oktober lalu, PWI meminta agar Presiden dapat menginstruksikan Kementerian Kominfo untuk menindaklanjuti nya.