Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus peredaran surat keterangan hasil tes usap antigen negatif COVID-19 palsu saat arus mudik di Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama di Jakarta Utara, Jumat, mengatakan kasus itu melibatkan seorang pria calo tiket berinisial BY dan seorang wanita berinisial AI yang berperan membuat surat keterangan kesehatan.

Pria berinisial BY itu dibekuk polisi lebih dulu ketika sedang menawarkan tiket kepada calon penumpang yang hendak berangkat mudik lebaran menggunakan moda transportasi kapal laut.

"Jadi kami mengamankan satu orang, lalu kami kembangkan kemudian menjadi dua orang. Salah satunya berperan sebagai calo, satu lagi berperan sebagai pembuat surat kesehatan palsu," kata Wiratama kepada wartawan di Jakarta Utara.

Wiratama menambahkan, penangkapan itu dilakukan menyusul informasi yang diterima kepolisian perihal masih maraknya calo tiket di Terminal Penumpang Nusantara.

"Kami dari Sat Reskrim bekerjasama dengan Sat Intel juga mendapatkan data bahwa memang masih adanya calo yang berkeliaran di pelabuhan," kata Wiratama.

Setelah BY tertangkap tangan sedang menawarkan jasanya kepada calon penumpang, polisi pun melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat di dalam bisnis ilegal itu.

Ternyata, BY bekerjasama dengan seorang wanita berinisial AI yang berperan membuat surat keterangan hasil tes usap antigen negatif palsu.

AI sendiri, kata Wiratama, nyatanya merupakan petugas dari salah satu klinik di wilayah Jakarta Utara.

Adapun tersangka BY menawarkan tiket kapal laut kepada calon pemudik dengan harga selangit berkisar Rp 450 ribu hingga Rp 850 ribu.

BY sudah menjalankan aksinya itu sekitar setahun belakangan, di mana momen-momen libur panjang menjadi santapan empuknya untuk mencari pelanggan.

"Sebenarnya yang bersangkutan sudah beroperasi selama satu tahun, tersangka ini lebih sering memanfaatkan situasi penting seperti Natal dan tahun baru, maupun momen mudik Lebaran ini," kata Wiratama.

Terhadap kedua tersangka, polisi menetapkan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memakai surat palsu, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Wiratama mengatakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara bersama pemangku kepentingan lain telah menyiagakan petugas kesehatan guna memberikan vaksinasi COVID-19 kepada pemudik yang tidak lolos saat membeli tiket karena belum divaksin.

"Saya harap masyarakat sadar akan aturan hukum apalagi sekarang di masa yang masih pandemi. Walaupun di masa sekarang sudah banyak kelonggaran-kelonggaran, tapi saya harap masyarakat secara sadar mementingkan kepentingan bersama dan berkendara dengan keadaan benar-benar sehat, siap, dan mementingkan kepentingan bersama," kata Wiratama.

Pewarta : Abdu Faisal
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024