Yogyakarta (ANTARA) - Komisi B DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan agar pengelola skuter listrik yang dilarang beroperasi di kawasan sumbu filosofi Yogyakarta untuk bisa bersinergi dengan Kampung Wisata di Yogyakarta.
“Harapannya, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta bisa merangkul kawan-kawan pengelola skuter listrik untuk bersinergi dengan Kampung Wisata. Di Yogyakarta ada 18 Kampung Wisata yang berpotensi bisa diajak bekerja sama,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, sinergi dengan Kampung Wisata bisa menjadi jawaban atas keresahan yang dirasakan pengelola penyewaan skuter usai larangan operasional di kawasan sumbu filosofi yaitu di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.
“Bagaimanapun juga, pengelola penyewaan skuter listrik adalah warga Kota Yogyakarta yang mengais rejeki di kota mereka sendiri,” katanya.
Ia pun menyebut, keberadaan skuter listrik juga menjadi bagian dari pengayaan ekonomi kreatif yang bisa dikembangkan di Yogyakarta dengan tetap memenuhi aturan yang berlaku.
Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, lanjut dia, akan berusaha mempertemukan pengelola skuter listrik dengan Dinas Pariwisata serta pihak swasta yang menjadi pengelola wisata untuk bersama-sama merumuskan kebijakan terkait operasional skuter listrik.
“Harus ada solusi yang solutif atas permasalahan ini,” katanya yang menyebut kendaraan listrik akan menjadi bagian dari kendaraan yang dikembangkan di masa yang akan datang.
Di sisi lain, ia pun meminta pengelola penyewaan skuter listrik bisa memahami latar belakang penerbitan Surat Edaran Gubernur DIY terkait larangan operasional skuter listrik di kawasan sumbu filosofi.
“Akan ada penilaian dari UNESCO tentang sumbu filosofi dan bagaimana kawasan tersebut akan menjadi kawasan pedestrian,” katanya.
Oleh karenanya, ia meminta pengelola penyewaan skuter listrik di Yogyakarta bisa lebih bersabar dan bersikap optimistis karena pasti akan ada solusi yang diberikan.
“Harapannya, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta bisa merangkul kawan-kawan pengelola skuter listrik untuk bersinergi dengan Kampung Wisata. Di Yogyakarta ada 18 Kampung Wisata yang berpotensi bisa diajak bekerja sama,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, sinergi dengan Kampung Wisata bisa menjadi jawaban atas keresahan yang dirasakan pengelola penyewaan skuter usai larangan operasional di kawasan sumbu filosofi yaitu di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.
“Bagaimanapun juga, pengelola penyewaan skuter listrik adalah warga Kota Yogyakarta yang mengais rejeki di kota mereka sendiri,” katanya.
Ia pun menyebut, keberadaan skuter listrik juga menjadi bagian dari pengayaan ekonomi kreatif yang bisa dikembangkan di Yogyakarta dengan tetap memenuhi aturan yang berlaku.
Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, lanjut dia, akan berusaha mempertemukan pengelola skuter listrik dengan Dinas Pariwisata serta pihak swasta yang menjadi pengelola wisata untuk bersama-sama merumuskan kebijakan terkait operasional skuter listrik.
“Harus ada solusi yang solutif atas permasalahan ini,” katanya yang menyebut kendaraan listrik akan menjadi bagian dari kendaraan yang dikembangkan di masa yang akan datang.
Di sisi lain, ia pun meminta pengelola penyewaan skuter listrik bisa memahami latar belakang penerbitan Surat Edaran Gubernur DIY terkait larangan operasional skuter listrik di kawasan sumbu filosofi.
“Akan ada penilaian dari UNESCO tentang sumbu filosofi dan bagaimana kawasan tersebut akan menjadi kawasan pedestrian,” katanya.
Oleh karenanya, ia meminta pengelola penyewaan skuter listrik di Yogyakarta bisa lebih bersabar dan bersikap optimistis karena pasti akan ada solusi yang diberikan.