Jakarta (ANTARA) - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan mobil listrik atau electric vehicle (EV) lebih berisiko terbakar saat berada di atas kapal laut.
"Mengenai EV, waktu itu kesepakatannya dengan teman-teman Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) untuk membatasi jumlah kendaraan listrik menggunakan kapal dan kalau bisa EV itu ditaruh dekat ramp door kapal, karena itu salah satu solusi terbaik," ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam Media Rilis Capaian Kinerja KNKT Tahun 2024 di Jakarta, Selasa.
Soerjanto Tjahjono menambahkan, hal tersebut dikarenakan mobil listrik lebih berisiko terbakar ketika berada di atas kapal dan jika mobil listrik tersebut terbakar di atas kapal maka sulit untuk dipadamkan.
Dalam kesempatan sama, Investigator Pelayaran KNKT Bambang Safari Alwi menyampaikan bahwa terdapat persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengenai penempatan kendaraan listrik di atas kapal.
Menurut Bambang, harus terdapat car deck atau area khusus yang dilengkapi lapisan pelindung kebakaran (insulation) A-60 sehingga kalau terjadi kebakaran mobil listrik maka lapisan tersebut akan bertahan selama 60 menit, dan memberikan waktu kepada para personel kapal untuk melakukan evakuasi penumpang atau bagaimana untuk berusaha melakukan upaya pemadaman kebakaran mobil listrik.
Kendaraan listrik juga tidak boleh ditempatkan di atas kamar mesin kapal karena suhu panas yang berasal dari ruang mesin kapal. Kemudian di sekitar lokasi untuk kendaraan listrik tersebut dilengkapi sejumlah alat keselamatan, dan yang paling penting area atau ruangan tersebut bisa mudah dimonitor dan diawasi.
Di samping itu setiap awak kapal dibuatkan jadwal untuk melakukan patroli di lokasi kendaraan listrik guna memastikan selalu dalam kondisi aman.