Palangka Raya (ANTARA) -
Ratusan guru yang tergabung dalam Forum Guru Bersertifikat Pendidik mendatangi Dinas Pendidikan hingga DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menuntut pengembalian Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP) guru sertifikasi.
 
Ketua pengurus forum tersebut Ronald Valentino dalam suratnya di Palangka Raya, Selasa, menjabarkan sejumlah tuntutan, yakni pengembalian TPP guru sertifikasi seperti tahun-tahun sebelumnya yang dihilangkan dengan nominal Rp1,5 juta.
 
"Dan menolak keras pemangkasan nominal TPP menjadi Rp500 per bulan," tegasnya.
 
Kemudian meminta revisi Pergub Nomor 5 Tahun 2022 dan proses revisi tidak lewat dari September ini, sesuai draf aspirasi tuntutan guru bersertifikat pendidik dan guru PPPK.
 
Selanjutnya, proses pembayaran TPP terhitung mulai Januari dan rapelan tidak melewati akhir 2022, membayarkan rapelan gaji hingga THR PPPK tidak dengan cara dicicil sesuai dengan yang telah dijanjikan.
 
Kedudukan PPPK dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 adalah sama dengan PNS dan berhak mendapat TPP, sehingga dalam revisi Pergub nantinya agar PPPK dimasukkan sebagai penerima TPP.
 
Selain itu, Forum Guru ini juga menuntut agar tidak adanya ancaman atau intimidasi atas aksi damai yang dilakukan, hingga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Ahmad Syaifudi mundur dari jabatannya. Para guru mendatangi DPRD Kalteng menuntut pengembalian TPP guru sertifikasi, Palangka Raya, Selasa, (6/9/2022). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat
 

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2025