Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat baik penerima bantuan langsung tunai maupun bantuan sosial lainnya sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis di Bantul, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Edaran Sekda Bantul tentang Kewajiban Vaksinasi COVID-19 bagi Penerima BLT yang akan segera disampaikan ke para camat, lurah, dan kepala puskesmas se-Bantul.
Menurut dia, dalam edaran itu menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif.
"Berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan atau denda," katanya.
Menurut dia, kewajiban untuk vaksinasi COVID-19 bagi penerima BLT karena sehubungan dengan masih berlangsungnya pandemi COVID-19, dan pencapaian vaksin di Bantul, untuk dosis lengkap sebanyak 84,41 persen dan vaksin booster atau penguat masih sebanyak 25,77 persen.
Kemudian, kata dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021, pasal 13A menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan wajib mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi COVID-19 yang tersedia," katanya.
Sehubungan dengan hal itu, maka Pemkab Bantul meminta para perangkat daerah pengampu program, camat dan lurah agar melaksanakan langkah-langkah dalam mempersiapkan penyaluran BLT yang harus sudah mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Inventarisasi keluarga penerima manfaat program bantuan langsung tunai subsidi BBM, baik pengurus dan atau anggota keluarganya yang belum melakukan vaksinasi untuk segera melaksanakan vaksinasi," katanya.
Sekda Bantul juga berharap agar para camat dan lurah melakukan koordinasi dengan puskesmas wilayah dalam hal pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis di Bantul, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Edaran Sekda Bantul tentang Kewajiban Vaksinasi COVID-19 bagi Penerima BLT yang akan segera disampaikan ke para camat, lurah, dan kepala puskesmas se-Bantul.
Menurut dia, dalam edaran itu menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif.
"Berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan atau denda," katanya.
Menurut dia, kewajiban untuk vaksinasi COVID-19 bagi penerima BLT karena sehubungan dengan masih berlangsungnya pandemi COVID-19, dan pencapaian vaksin di Bantul, untuk dosis lengkap sebanyak 84,41 persen dan vaksin booster atau penguat masih sebanyak 25,77 persen.
Kemudian, kata dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021, pasal 13A menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan wajib mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi COVID-19 yang tersedia," katanya.
Sehubungan dengan hal itu, maka Pemkab Bantul meminta para perangkat daerah pengampu program, camat dan lurah agar melaksanakan langkah-langkah dalam mempersiapkan penyaluran BLT yang harus sudah mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Inventarisasi keluarga penerima manfaat program bantuan langsung tunai subsidi BBM, baik pengurus dan atau anggota keluarganya yang belum melakukan vaksinasi untuk segera melaksanakan vaksinasi," katanya.
Sekda Bantul juga berharap agar para camat dan lurah melakukan koordinasi dengan puskesmas wilayah dalam hal pelaksanaan vaksinasi COVID-19.