Depok (ANTARA) - Kepala Badan Penjamin Mutu Akademik (BPMA) Universitas Indonesia, Prof Sri Hartati Dewi Reksodiputro, PhD menyampaikan UI memperoleh sertifikat akreditasi unggul setelah melalui beberapa proses.

"Syukur dan Alhamdulillah, UI memperoleh peringkat akreditasi unggul. Sebelumnya, UI memperoleh akreditasi A, dan dengan mengisi dan mengajukan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) kepada BAN-PT memperoleh akreditasi unggul," katanya dalam keterangannya di Depok, Selasa.

Predikat “Akreditasi Unggul” berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 406/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/VIII/2022 pada Selasa, 2 Agustus 2022, berlaku sampai 27 Desember 2022.

Pada tahun 2017 UI sudah terakreditasi “A” sesuai Surat Keputusan BAN-PT No 5239/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2017. Kemudian berdasarkan Peraturan BAN-PT No. 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi dan komitmen peningkatan penjaminan mutu akademik, UI mengajukan konversi dari peringkat akreditasi “A” menjadi peringkat akreditasi “Unggul.”

Konversi peringkat akreditasi yang diajukan dilakukan dengan pengisian Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) 3.0. ISK APT 3.0 merupakan instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk konversi peringkat akreditasi perguruan tinggi yang diperoleh dengan instrumen 7 standar (peringkat akreditasi A, B, C) menjadi peringkat akreditasi baru dengan instrumen 9 standar (peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, Baik).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UI raih sertifikat akreditasi unggul sebagai perguruan tinggi

Pewarta : Feru Lantara
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024