Makassar (ANTARA) - Direktur Hasanuddin Contact Prof Dr dr Alimin Maidin mengatakan, sekitar 32 persen anak remaja merokok karena dipengaruhi oleh iklan di daerah ini.
"Dari hasil penelitian yang kami lakukan Hasanuddin Contact diketahui sekitar 32 persen anak-anak remaja merokok itu gara-gara iklan," kata Alimin di Makassar, Senin.
Hasanuddin Contact merupakan lembaga yang berada di bawah naungan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan memperluas pengendalian tembakau dan pencegahan penyakit tidak menular di Indonesia bagian timur.
Alimin mengatakan disela kehadirannya pada promosi Doktor Wahyuti, S.Sos, M. Kes yang mengangkat tema disertasi "Kepatuhan Masyarakat dan Ketertiban Stakeholder dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jayapura" itu, iklan merokok itu sebenarnya tidak boleh ada sekitar 500 meter dari lokasi yang ditetapkan sebagai KTR.
"Jadi iklan rokok itu tidak boleh ada 500 meter dari lokasi sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, tempat atau taman bermain anak, kendaraan umum serta tempat-tempat tertentu yang merupakan KTR," ujarnya.
Dr Wahyuti (tengah) seusai promosi Doktornya di Universitas Negeri Makassar, Senin (26/9/2022). Antara/ Suriani Mappong
"Dari hasil penelitian yang kami lakukan Hasanuddin Contact diketahui sekitar 32 persen anak-anak remaja merokok itu gara-gara iklan," kata Alimin di Makassar, Senin.
Hasanuddin Contact merupakan lembaga yang berada di bawah naungan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan memperluas pengendalian tembakau dan pencegahan penyakit tidak menular di Indonesia bagian timur.
Alimin mengatakan disela kehadirannya pada promosi Doktor Wahyuti, S.Sos, M. Kes yang mengangkat tema disertasi "Kepatuhan Masyarakat dan Ketertiban Stakeholder dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jayapura" itu, iklan merokok itu sebenarnya tidak boleh ada sekitar 500 meter dari lokasi yang ditetapkan sebagai KTR.
"Jadi iklan rokok itu tidak boleh ada 500 meter dari lokasi sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, tempat atau taman bermain anak, kendaraan umum serta tempat-tempat tertentu yang merupakan KTR," ujarnya.