Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham membenarkan pencekalan artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke mancanegara.

"Masa pencegahan 13 Oktober 2022-1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan pencekalan diajukan Polres Serang Kota, Provinsi Banten.

Saat ditanya alasan pencekalan terhadap artis tersebut,  ia belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham benarkan Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024