Penyelidikan kasus judi online seret artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani jalan terus

id Wulan Guritno, Nikita Mirzani, Judi Online, LP3HI, Kemaki

Penyelidikan kasus judi online seret artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani jalan terus

Kadivkum Polri Irjen Pol. Viktor T. Sihombing (kiri). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi daring (online) yang menyeret artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Maka dari itu, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing menyebutkan semua dalil Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) sebagai pemohon praperadilan yang menganggap adanya penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum dan tidak beralasan.

"Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Irjen Pol. Viktor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.

Penyelidikan oleh Polri terkait situs judi daring SAKTI123 yang dipromosikan oleh kedua artis itu, menurut dia, sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, kata Irjen Pol. Viktor, penyelidikan atas informasi dalam Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada tanggal 7 September 2023  juga telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tegaskan penyelidikan kasus "judol" Wulan Guritno masih berjalan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024