"Dengan fakta yang disajikan, Insya Allah semua unsur-unsur pasal yang dituduhkan sebagaimana laporan NM itu kami yakin tidak akan terpenuhi," kata salah satu tim kuasa hukum Vadel, Rahmad Riadi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Rahmad mengatakan selama menjalani masa pacaran, Vadel telah mengenalkan Lolly kepada keluarga sehingga ditegaskan tidak pernah dilakukan persetubuhan itu.
Persetubuhan anak itu disangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Harus ada ancaman kekerasan dan pemaksaan untuk kalau pernah dilakukan hubungan badan. Tapi tadi secara tegas Vadel menyatakan bahwa tidak pernah ada," lanjutnya.
Lebih lanjut, Rahmad juga menegaskan Vadel tidak pernah menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi sebagaimana Pasal 427, Pasal 428 juncto, Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.
"Pasal ini secara unsur dinyatakan bahwa salah satunya adalah setiap orang yang melakukan aborsi, setiap perempuan, Vadel tidak pernah melakukan aborsi," ujarnya.
Dalam pemeriksaannya selama enam jam, tim kuasa hukum telah menyerahkan bukti kehamilan USG Lolly dan menerima sebanyak 33 pertanyaan dari pihak penyidik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Vadel tegaskan laporan persetubuhan anak dan aborsi tidak terbukti