Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta mewujudkan Kota Layak Anak dengan predikat paripurna atau kota layak anak yang sebenarnya dengan menyusun grand design untuk memastikan seluruh indikator berjalan dengan baik.

Indikator penilaian Kota Layak Anak (KLA) di antaranya meliputi upaya perlindungan anak, hak sipil dan kebebasan, kelembagaan, kesehatan, pendidikan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.

“Misalnya untuk kelembagaan, dibutuhkan upaya agar kelembagaan yang juga terbentuk hingga tingkat kecamatan dan kelurahan juga berjalan dengan baik. Tidak hanya kelembagaan di tingkat kota saja yang berjalan baik,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Edy Muhammad saat focus group discussion (FGD) grand design KLA di Yogyakarta, Selasa.

Sejumlah kelembagaan pendukung KLA di Kota Yogyakarta di antaranya Forum Anak, Mitra Keluarga, dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

“Harapannya, seluruh kelembagaan yang sudah terbentuk ini bisa berjalan bersama dan aktif mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak yang sebenarnya. Butuh gerakan dan komitmen bersama,” katanya.



Selain itu, Edy juga mengusulkan agar koordinasi kewenangan secara vertikal bisa dilakukan untuk memudahkan upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan.

“Terkadang, ada kendala dalam hal kewenangan dengan instansi yang lebih tinggi. Misalnya kasus kejahatan jalanan yang melibatkan siswa setingkat SMA/SMK. Oleh karena itu, agar penanganan bisa lebih optimal, maka dibutuhkan kerja sama dengan Pemerintah DIY,” katanya.

Dalam FGD tersebut juga muncul berbagai usulan untuk penyelenggaraan sekolah ramah anak yang bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti menyediakan ruang berekspresi bagi anak di sekolah meskipun rata-rata sekolah di Kota Yogyakarta tidak memiliki lahan yang luas.

“Sekolah di Kota Yogyakarta, seluruhnya sudah berstatus sebagai sekolah ramah anak. 100 persen sudah menjadi sekolah ramah anak,” katanya.

Kota Yogyakarta telah mendapatkan predikat Kota Layak Anak sejak 2011 dan dalam dua tahun terakhir meraih predikat sebagai KLA kategori utama.

Seluruh kecamatan di kota tersebut juga sudah menjadi kecamatan layak anak sesuai Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2020 dan setiap kecamatan sudah memiliki Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak.



Penyusunan grand design Kota Layak Anak tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak pada 2020-2023. Grand design tersebut akan menjadi acuan dalam mewujudkan KLA paripurna pada 2022-2030.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Yogyakarta Suryani memberikan beberapa masukan untuk mewujudkan Yogyakarta sebagai KLA paripurna, salah satunya pelaksanaan program Kampung Ramah Anak.

“Program tersebut sangat baik namun perlu dievaluasi kembali. Apakah masih tetap berjalan atau ada kendala lainnya,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan penempatan iklan rokok karena kawasan tanpa rokok juga menjadi salah satu indikator penilaian KLA.

“Kota Yogyakarta sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok. Penegakannya yang perlu terus dikuatkan,” katanya.



Ia pun menyoroti masih banyaknya perkawinan usia anak yang diharapkan dapat terus ditekan karena Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yogyakarta susun "grand design" menuju Kota Layak Anak paripurna

Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024