Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan verifikasi faktual terhadap 2.445 anggota sembilan partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunungkidul, Selasa, mengatakan partai politik (parpol) yang anggotanya diverifikasi, yakni parpol baru terdiri dari Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Kemudian, parpol lama yang yang dilakukan verifikasi, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Perindo.

"Kami melakukan verifikasi faktual hingga 4 November 2022. Kami menerjunkan sekitar 14 tim," kata Ahmadi Ruslan Hani.

Ia mengatakan sesuai dengan aturan, setiap partai diwajibkan memiliki anggota 775 orang, sehingga total terdapat 2.446 orang atau rata-rata setiap partai sekitar 250 anggota yang didatangi petugas.

Tujuan verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan keabsahan warga sebagai anggota partai. Sesuai aturan yang ada maka dilakukan penelitian tentang kebenaran dokumen KTP, kartu anggota dan status keanggotaan partai.
  
"Apabila terdapat warga yang didaftar masuk menjadi anggota partai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan," katanya.

Dalam pelaksanaan verifikasi faktual ini diterjunkan sebanyak 26 petugas. Jumlah tersebut bisa bertambah, terutama petugas verifikator dari KPU provinsi untuk mengantisipasi bila jumlah personel di lapangan kurang.

Ia berharap verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang berakhir pada 4 November 2024 berjalan lancar.

"Sesuai dengan dengan jadwal yang ditetapkan KPU, jika nantinya dinyatakan selesai, maka hasilnya diserahkan kepada pihak partai. Dan kalau ada kekurangan diberikan kesempatan untuk memperbaikinya," katanya.

 

Pewarta : Sutarmi
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024