Sumenep (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, tahun 2022 ini membantu memberikan bantuan berupa iuran program jaminan perlindungan sosial bagi 1.984 pekerja rentan di wilayah itu.
"Bantuan iuran kepada pekerja rentan ini sebagai kado Hari Jadi Ke-753 Kabupaten Sumenep," kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi di Sumenep, Jawa Timur, Senin.
Ia menjelaskan program stimulan berupa bantuan pembayaran iuran perdana bagi pekerja rentan itu merupakan salah satu wujud program 'Bismillah melayani' Pemkab Sumenep, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini, sambung Bupati, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten setempat.
Menurut Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd Rahman Riadi, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan sebanyak 1.984 orang, terdiri atas tukang becak, ojek daring, nelayan, asisten rumah tangga (ART) dan tukang bangunan.
"Mereka mendapatkan bantuan jaminan sosial pada kecelakaan kerja dan jaminan kematian," katanya.
Jumlah penerima bantuan iuran BPJS Ketenakerjaan, sambung Abd Rahman, menyesuaikan dengan alokasi anggaran dana yang tersedia dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Sumenep bantu jaminan perlindungan sosial 1.984 pekerja rentan
"Bantuan iuran kepada pekerja rentan ini sebagai kado Hari Jadi Ke-753 Kabupaten Sumenep," kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi di Sumenep, Jawa Timur, Senin.
Ia menjelaskan program stimulan berupa bantuan pembayaran iuran perdana bagi pekerja rentan itu merupakan salah satu wujud program 'Bismillah melayani' Pemkab Sumenep, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini, sambung Bupati, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten setempat.
Menurut Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd Rahman Riadi, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan sebanyak 1.984 orang, terdiri atas tukang becak, ojek daring, nelayan, asisten rumah tangga (ART) dan tukang bangunan.
"Mereka mendapatkan bantuan jaminan sosial pada kecelakaan kerja dan jaminan kematian," katanya.
Jumlah penerima bantuan iuran BPJS Ketenakerjaan, sambung Abd Rahman, menyesuaikan dengan alokasi anggaran dana yang tersedia dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Sumenep bantu jaminan perlindungan sosial 1.984 pekerja rentan