Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan kasus perundungan siswi MTs di Donggala, Sulawesi Tengah, menjadi peringatan bahwa pengaruh lingkungan yang rentan bisa berdampak kepada perilaku anak secara salah.
"Ketidakberfungsian peran keluarga untuk memberikan pengasuhan dan perlindungan yang layak kepada anak turut berpotensi melibatkan anak menjadi korban atau pelaku tindak kekerasan," kata dia di Jakarta, Rabu.
Ia menyayangkan terjadinya kasus perundungan siswi MTs oleh tujuh teman sekolahnya tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Sulawesi Tengah dan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Donggala. Telah dilakukan penjangkauan korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan. Para anak terlapor juga mendapatkan pendampingan oleh Sentra Nipotowe dan Dinas Sosial Sulawesi Tengah," kata dia.
Kasus ini berawal ketika korban diduga melaporkan para terlapor yang membolos sekolah untuk menemui teman laki-laki pada 9 September 2025.
Keesokannya, terjadi perundungan dan didokumentasikan oleh para anak terlapor, yang kemudian diunggah dan beredar luas di media sosial.
Pada 13 September 2025 dilakukan pembinaan oleh pihak sekolah dan pada 14 September digelar mediasi di Polsek Sindue dengan korban didampingi oleh neneknya.
Atas perbuatannya, terduga para anak terlapor telah melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebut setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana paling lama tiga tahun enam bulan, dan atau dikenakan denda paling banyak Rp72.000.000.
Selain itu, para anak terlapor juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000.
Proses hukum para anak terlapor berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendekatan restorative justice dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Arifah sebut lingkungan yang rentan bisa picu perilaku salah
