Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung sedang melakukan evaluasi terhadap siaran langsung melalui televisi jalannya persidangan perkara yang menarik perhatian masyarakat, salah satunya sidang perkara yang melibatkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu, mengatakan evaluasi penting dilakukan karena menyangkut dengan pembuktian oleh jaksa di persidangan.
"Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live (langsung), mana yang tidak," kata Ketut.
Ia menjelaskan pengaturan ulang mekanisme peliputan persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini menyangkut keterangan saksi agar tidak memengaruhi keterangan saksi lainnya.
"Karena apa? Pasal 157 KUHAP menyatakan tidak boleh ada berhubungan satu sama lain, langsung tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat hukum," kata Ketut.
Menurut Ketut, evaluasi tidak hanya untuk sidang Ferdy Sambo, tetapi perkara yang ada di seluruh wilayah hukum kejaksaan tinggi yang menarik perhatian masyarakat.
Beberapa hal yang dievaluasi, di antaranya teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk teknis publikasi. "Tentunya ini sedang berjalan evaluasinya," imbuhnya.
Ada apa, siaran sidang Ferdy Sambo dkk dievaluasi
Sejumlah jurnalis menyaksikan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom