Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Kelompok "Jaga warga" di 26 desa mampu menumbuhkan nilai luhur di masyarakat dan mengoptimalkan pranata sosial

Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Gunungkidul, Rabu, mengatakan Kelompok "Jaga Warga" diharapkan bukan sekadar formalitas sebagai realisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga.

"Kami berharap pengurus Kelompok 'Jaga Warga' dapat mengaplikasikan dengan menumbuhkan nilai luhur yang ada di masyarakat dan mengoptimalkan pranata sosial," kata Sunaryanta.

Ia berharap komunikasi yang baik dengan aparat kelurahan/desa dan menjaga keamanan di masing- masing wilayahnya merupakan salah satu tugas Kelompok "Jaga Warga".

Dengan berkembangnya pariwisata di Gunungkidul, kata dia, sangat rentan terjadi gesekan antara kelompok, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, kejahatan jalanan maupun tindak pidana lain.

“Jangan sampai di wilayah Gunungkidul yang kita cintai ini terjadi konflik sosial. Kelompok 'Jaga Warga' harus dapat terus menumbuhkan kebersamaan dan gotong royong antarwarga,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Satpol PP Gunungkidul Edi Basuki mengatakan sebanyak 11 kapanewon/kecamatan di kabupaten ini sudah memiliki Kelompok "Jaga Warga".

 "Mereka diharapkan dapat menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di desa masing-masing. Jangan sampai muncul konflik sosial di desa ," paparnya. 

Pewarta : Sutarmi
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024