BRIN sebut tak satupun negara bisa paksa Indonesia terima pengungsi

id BRIN,Indonesia,relokasi warga Palestina

BRIN sebut tak satupun negara bisa paksa Indonesia terima pengungsi

Ilustrasi - Sejumlah pelajar Palestina terlihat di luar sebuah tenda yang diubah menjadi ruang kelas kecil untuk mengajar anak-anak pengungsi di sebuah tempat penampungan sementara di Deir al-Balah, Jalur Gaza tengah, pada 6 Januari 2025. ANTARA/Xinhua/Rizek Abdeljawad/pri.

Yogyakarta (ANTARA) - Peneliti Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Dr Tri Nuke Pudjiastuti menegaskan bahwa tidak ada satu pun negara di dunia yang memiliki kewenangan untuk memaksa Indonesia menerima pengungsi.

Nuke di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa, menegaskan hal itu mengingat posisi Indonesia yang tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967.

"Saya pikir Indonesia harus punya 'positioning'. Indonesia bukan peratifikasi konvensi pengungsi dan protokolnya sehingga tidak ada satu pun negara bisa mendorong untuk memasukkan pengungsi ke Indonesia," ujar dia.

Pernyataan itu disampaikan Nuke menanggapi munculnya wacana relokasi besar-besaran pengungsi Palestina ke berbagai negara, termasuk Indonesia di tengah rencana kunjungan utusan Donald Trump untuk Timur Tengah Steve Witkoff ke Gaza, sebagaimana diwartakan media AS, NBC News, Sabtu.

Nuke menilai upaya relokasi pengungsi Palestina ke Indonesia tanpa persetujuan menunjukkan ketidakhormatan terhadap posisi hukum dan kedaulatan Indonesia.

Pasal 17 dalam Konvensi 1951 menyebutkan negara yang meratifikasi perjanjian wajib memberi pekerjaan ke pengungsi, sedangkan pasal 21 menyebutkan negara yang meratifikasi harus memberi rumah atau akomodasi ke para pengungsi.

"Kalau sampai memasukkan pengungsi ke Indonesia, itu artinya mereka tidak menghormati posisi dari negara yang mana kita tidak meratifikasi konvensi itu. Ya, tentu kita tidak ingin itu terjadi," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri membantah isu mengenai pemindahan warga Gaza dengan menyatakan pemerintah Republik Indonesia tidak pernah memiliki rencana untuk merelokasi sebagian dari dua juta penduduk Gaza ke Indonesia.

"Pemerintah RI tidak pernah memperoleh informasi apapun, dari siapapun, maupun rencana apapun terkait relokasi sebagian dari dua juta penduduk Gaza ke Indonesia sebagai salah satu bagian dari upaya rekonstruksi pasca konflik," kata Kementerian Luar Negeri melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Adapun sebelumnya media AS, NBC News, Sabtu (18/1), melaporkan bahwa seorang pejabat yang terlibat dalam transisi kepemimpinan AS menyatakan bahwa utusan Donald Trump untuk Timur Tengah Steve Witkoff berencana mengunjungi Gaza untuk memastikan implementasi gencatan senjata.

Sembari memastikan penegakan tahap pertama kesepakatan gencatan senjata dan pembahasan tahap selanjutnya, Trump dan timnya juga memperhatikan pentingnya solusi jangka panjang untuk mengakhiri konflik di Gaza, termasuk terkait nasib dua juta warga Palestina di Gaza.

"Indonesia, misalnya, menjadi salah satu tempat yang dibahas sebagai tujuan (relokasi) sebagian dari (warga Gaza)," demikian petikan laporan NBC tersebut, mengutip sang pejabat transisi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BRIN sebut tidak satupun negara bisa paksa Indonesia terima pengungsi