Purwokerto (ANTARA) - Petugas Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Cilongok berhasil menangkap sejoli karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Terduga pelaku terdiri atas seorang wanita berinisial MA (35), warga Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, dan seorang laki-laki berinisial RH (21), warga Dawuhan Kulon, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Senin sore.
Ia mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut menimpa korban atas nama Anisa, warga Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas.
Saat itu, korban yang sedang berada di salah satu rumah makan yang masuk wilayah Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Banyumas, pada 30 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, bertemu dengan MA.
Dalam pertemuan tersebut, MA meminjam sepeda motor dan telepon seluler milik korban dengan dalih untuk menemui kekasihnya, yakni RH yang berada di Purwokerto.
Oleh karena sudah saling mengenal, korban pun meminjamkan sepeda motor dan telepon seluler miliknya kepada MA.
"Akan tetapi hingga hari Minggu (1/1), MA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban dan ketika nomor teleponnya dihubungi, ternyata sudah tidak aktif," kata Kapolresta.
Atas kejadian tersebut, Anisa pun melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polresta Banyumas pada 1 Januari 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap sejoli lakukan penipuan di Banyumas
"Terduga pelaku terdiri atas seorang wanita berinisial MA (35), warga Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, dan seorang laki-laki berinisial RH (21), warga Dawuhan Kulon, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Senin sore.
Ia mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut menimpa korban atas nama Anisa, warga Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas.
Saat itu, korban yang sedang berada di salah satu rumah makan yang masuk wilayah Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Banyumas, pada 30 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, bertemu dengan MA.
Dalam pertemuan tersebut, MA meminjam sepeda motor dan telepon seluler milik korban dengan dalih untuk menemui kekasihnya, yakni RH yang berada di Purwokerto.
Oleh karena sudah saling mengenal, korban pun meminjamkan sepeda motor dan telepon seluler miliknya kepada MA.
"Akan tetapi hingga hari Minggu (1/1), MA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban dan ketika nomor teleponnya dihubungi, ternyata sudah tidak aktif," kata Kapolresta.
Atas kejadian tersebut, Anisa pun melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polresta Banyumas pada 1 Januari 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap sejoli lakukan penipuan di Banyumas