Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan penghargaan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris Kabupaten Sleman atas dukungannya dalam realisasi penerimaan pajak daerah khususnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Piagam penghargaan diserahkan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jumat.
"Penghargaan ini diberikan kepada 10 PPAT/Notaris yang terdiri dari lima PPAT/Notaris dengan kategori jumlah validasi BPHTB terbanyak dan lima PPAT/Notaris dengan kategori pembayaran BPHTB terbesar," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Haris Sutarta.
Menurut dia, BPHTB merupakan salah satu komponen pajak daerah yang dikelola oleh BKAD, dan memiliki kontribusi terbesar dalam komposisi pajak daerah. Perolehan pajak BPHTB pada 2022 mencapai Rp239,440 miliar atau 104,1 persen dari target yang ditetapkan.
"Perolehan BPHTB tentunya tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergitas yang baik antara BKAD dengan pihak - pihak yang membantu antara lain PPAT/Notaris, dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan, sinergitas BKAD Kabupaten Sleman dengan PPTA/Notaris dan BPN Sleman memiliki peran penting dalan optimalisasi penerimaan BPHTB di Sleman.
"Terlebih target kinerja BPHTB untuk 2023 semakin besar, sehingga perlu upaya intensifikasi dan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak terkait," katanya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan bahwa BPHTB bukan sekadar instrumen pajak untuk peningkatan PAD, melainkan juga instrumen untuk penertiban administrasi tanah.
Terkait hal tersebut, Kustini mengimbau PPAT untuk turut serta mengedukasi dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait penggunaan lahan dan tertib administrasi pertanahan termasuk di dalamnya, kewajiban-kewajiban pembeli yang harus dipenuhi seperti pembaharuan data PBB.
"Kabupaten Sleman merupakan daerah dengan tingkat dinamika peralihan hak atas tanah dan perubahan peruntukan tanah yang tinggi di DIY," katanya.
Bedasarkan hal tersebut, Kustini menilai pentingnya memberikan apresiasi atas dukungan dan peran serta rekan-rekan PPAT berupa penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
"Pemberian penghargaan ini merupakan salah satu upaya Pemkab Sleman dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemungutan BPHTB sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan," katanya.
Kuatini berharap pemberian penghargaan bagi PPAT/Notaris ini dapat memotivasi keterlibatan PPAT dalam pemungutan BPHTB ke depannya. Demikian pula dengan penghargaan ini diharapkan PPAT dapat melaporkan nilai transaksi yang sebenarnya.
Piagam penghargaan diserahkan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jumat.
"Penghargaan ini diberikan kepada 10 PPAT/Notaris yang terdiri dari lima PPAT/Notaris dengan kategori jumlah validasi BPHTB terbanyak dan lima PPAT/Notaris dengan kategori pembayaran BPHTB terbesar," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Haris Sutarta.
Menurut dia, BPHTB merupakan salah satu komponen pajak daerah yang dikelola oleh BKAD, dan memiliki kontribusi terbesar dalam komposisi pajak daerah. Perolehan pajak BPHTB pada 2022 mencapai Rp239,440 miliar atau 104,1 persen dari target yang ditetapkan.
"Perolehan BPHTB tentunya tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergitas yang baik antara BKAD dengan pihak - pihak yang membantu antara lain PPAT/Notaris, dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan, sinergitas BKAD Kabupaten Sleman dengan PPTA/Notaris dan BPN Sleman memiliki peran penting dalan optimalisasi penerimaan BPHTB di Sleman.
"Terlebih target kinerja BPHTB untuk 2023 semakin besar, sehingga perlu upaya intensifikasi dan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak terkait," katanya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan bahwa BPHTB bukan sekadar instrumen pajak untuk peningkatan PAD, melainkan juga instrumen untuk penertiban administrasi tanah.
Terkait hal tersebut, Kustini mengimbau PPAT untuk turut serta mengedukasi dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait penggunaan lahan dan tertib administrasi pertanahan termasuk di dalamnya, kewajiban-kewajiban pembeli yang harus dipenuhi seperti pembaharuan data PBB.
"Kabupaten Sleman merupakan daerah dengan tingkat dinamika peralihan hak atas tanah dan perubahan peruntukan tanah yang tinggi di DIY," katanya.
Bedasarkan hal tersebut, Kustini menilai pentingnya memberikan apresiasi atas dukungan dan peran serta rekan-rekan PPAT berupa penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
"Pemberian penghargaan ini merupakan salah satu upaya Pemkab Sleman dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemungutan BPHTB sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan," katanya.
Kuatini berharap pemberian penghargaan bagi PPAT/Notaris ini dapat memotivasi keterlibatan PPAT dalam pemungutan BPHTB ke depannya. Demikian pula dengan penghargaan ini diharapkan PPAT dapat melaporkan nilai transaksi yang sebenarnya.