PPAT: Praktik jual beli rekening judi online di Indonesia marak

id PPATK,Judi online,jual beli rekening,Komisi III DPR

PPAT: Praktik jual beli rekening judi online di Indonesia marak

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/am.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan banyaknya praktik jual beli rekening di berbagai bank yang dipergunakan untuk judi online atau daring.

"Memang terkait dengan judol (judi online) banyak sekali jual beli rekening,” kata Ivan saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan rekening bank yang diperjualbelikan untuk judi daring itu dilakukan oleh oknum pengepul yang datang ke kampung-kampung dengan modus membukakan rekening bagi para warga desa.

"Kalau judol ini adalah rekening yang dicreate oleh para pengepul, jadi mereka datang ke kampung-kampung meminta bapak/ibu para petani untuk buka rekening pakai online dan segala macam," ujarnya.

Dia menyebut satu orang pengepul bahkan dapat mengumpulkan hingga ribuan rekening untuk diperjualbelikan. Rekening yang sudah terkumpul itu lantas dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi untuk meraup keuntungan.

"Ribuan rekening ini kemudian dijual oleh para pengepul untuk kemudian dia cuma ngasih Rp100.000 kepada para para pemilik nama tadi, dia bisa jual itu kepada pihak lain dengan angka yang lebih besar, dia dapat margin," tuturnya.

Selain modus di atas, Ivan mengatakan PPATK juga menemukan praktik jual beli rekening bank yang sudah tidak aktif (dormant) yang diperjualbelikan untuk judi daring.

"Ada juga memang praktik rekening yang dormant, rekening in-aktif tadi, diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi," ucapnya.

Dia mengatakan bahwa rekening in-aktif di banyak bank itu diduga merupakan rekening dari pemiliknya yang lupa hingga meninggal dunia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPATK ungkap banyaknya praktik jual beli rekening untuk judi "online"
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024