Jakarta (ANTARA) -
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan ada tiga pihak yang dilaporkan, yakni Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu," kata Boyamin.
Ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.
Boyamin menyebut langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3).
Menurut dia, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK bahwa apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MAKI laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu ke Bareskrim hari ini
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Selasa, pukul 12.00 WIB, melaporkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan ada tiga pihak yang dilaporkan, yakni Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu," kata Boyamin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MAKI laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu ke Bareskrim hari ini